BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Wayan Rispa Ginaya (29) warga Banjar Dinas Tandang Tri Buana, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, Minggu (16/9/2018) dini hari di ringkus petugas Satnarkoba Polres Bangli, ketika asyik sendirian nyabu di dalam kamar tamu.
Kejadian bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa ada warga yang sering mengunakan sabu –sabu di wilayah Banjar Kayu Kapas, Kintamani.
Dari informasi tersebut petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tersebut. Akhirnya pada hari Minggu (16/8) sekitar pukul 00.14 Wita, petugas berhasil mengamankan Rispa Ginaya yang sedang memakai sabu di kamar tamu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan shabu-shabu seberat 0,10 gram, satu buah bong sebagai alat isap, dua pipet kaca, dua pipet plastic warna putih, satu buah handphone merk Samsung warna putih dan dua buah korek api gas.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Putu Sunarcaya mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk galian C ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K yang di beli seharga Rp 400.000.
Pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 12 tahun serta denda Rp 8 miliar,” ujar AKP Sunarcaya.