fbpx
FeaturedHukumKriminal

Lagi Asyik Nyabu, Sopir Truk Galian C Diringkus Polisi

BANGLI, MEDIAPELANGI.com – Wayan Rispa Ginaya (29) warga Banjar Dinas Tandang Tri Buana, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli, Minggu (16/9/2018) dini hari di ringkus petugas Satnarkoba Polres Bangli, ketika asyik sendirian  nyabu di dalam kamar tamu.

Kejadian bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa ada warga yang sering mengunakan sabu –sabu di wilayah Banjar Kayu Kapas, Kintamani.

Dari informasi tersebut petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait adanya informasi tersebut. Akhirnya pada hari Minggu (16/8) sekitar pukul 00.14 Wita, petugas berhasil mengamankan Rispa Ginaya yang sedang memakai sabu di kamar tamu.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Dari tangan pelaku  petugas berhasil mengamankan shabu-shabu seberat 0,10 gram, satu buah bong sebagai alat isap, dua pipet kaca, dua pipet plastic warna putih, satu buah handphone merk Samsung warna putih dan dua buah korek api gas.

Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Putu Sunarcaya mengungkapkan,  pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk galian C ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial K yang di beli seharga Rp 400.000.

Baca Juga:  Yayasan di Tabanan Diduga Terlibat Sindikat Penjualan Bayi Jawa-Bali

Pelaku dijerat  pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling  paling lama 12 tahun serta denda Rp  8 miliar,” ujar AKP Sunarcaya.

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.