Tahun ini, Pemkab Jembrana buka 190 formasi CPNS.

Sekda Membrana I Made Sudiada

JEMBRANA, MEDIAPELANGI. com – Pemerintah Kabupaten Jembrana membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018.

Sekda Jembrana I Made Sudiada selaku ketua panitia seleksi CPNS 2018 mengatakan, pendaftaran dibuka untuk 190 orang dalam empat sektor formasi. “Terdiri dari tenaga pendidikan (guru) 62 orang , tenaga kesehatan 75 orang, tenaga teknis 50 orang  dan formasi khusus untuk eks tenaga honorer K2 (guru) 3 orang,” ujar Sudiada didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa   saat dihubungi, Jumat (21/9/2018).

Proses pendaftaran dalam rekrutmen CPNS Jembrana tahun ini dilakukan terpusat oleh Badan Kepegawaian Nasional melalui web sscn.bkn.go.id. Seleksi administrasi dilakukan melalui verifikasi berkas fisik yang dikirim melalui kantor pos (PO box CPNSD KABUPATEN JEMBRANA. 82200). “ Tahapan seleksi meliputi Seleksi administrasi,  TKD (tes Kompetensi Dasar),  TKB (Tes Kompetensi Bidang). Paling cepat pendaftaran akan dibuka pada tanggal 26 september ini ,” papar Sudiada.

Ia juga menambahkan , jika pelamar lulus administrasi akan melakukan tes kompetensi dasar (TKD)  yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) , tes intelegensia umum (TIU)  dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Selanjutnya,  apabila pelamar lulus tes TKD dengan memenuhi passing grade yang telah ditetapkan dengan Permenpan RB nomor 37 tahun 2018 maka pelamar yang menduduki urutan 1 s/d kelipatan 3 dari jumlah formasi akan mengikuti tes kompetensi bidang (TKB).

“ Misalkan untuk formasi guru SD dengan jumlah kuota 58 orang. Jadi total peserta yang berhak mengikuti tes TKB sebanyak 3×58 sejumlah 182 orang, dengan syarat lulus passing grade sebelumnya. Seandainya dari total pelamar formasi itu dinyatakan lulus  passing grade sebanyak  90 orang, berarti seluruhnya bisa mengikuti tes TKB, “ rincinya.

I Made Sudiada juga menambahkan penetapan formasi CPNS Kabupaten Jembrana  ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 508 Tahun 2018. Seleksi juga akan berlangsung dengan transparan secara online. Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. “ Pelamar mendaftar dengan menggunakan NIK dan hanya dapat melamar 1 kali dan memilih 1 jabatan saja,”pungkas Sudiada.(*mp)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.