TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit II Penyidik Sat Reskrim Polres Tabanan akhirnya menetap dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana pahpahan Puru Ulun Beratan.
Tersangka berinisial I Made KS dan I Made SP kedua tersangka adalah mantan Keliahan pesatakan Pura Ulun Danu Beratan, Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan dan sektretaris pesatakan,”kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya seijin Kapolres, Minggu (23/9/2018).
Menurut dia di tetapkanya I Made KS sebagai tersangka karena melakukan transaksi pembelian tanah untuk pelaba pura dengan menarik dana di Bank sebesar Rp 6.6 miliar lebih, namun pembelian tanah pelaba yang luasanya 3.485 m2 seharga Rp 6.1 miliar lebih, sehingga dari total nilai pembelian tanah pelaba pura ada kelebihan dana sekitar Rp 430 juta yang tidak di kembalikan oleh tersangka.
Sedangkan untuk tersangka I Made SP tidak bisa mempertanggung jawabkan dana yang di pergunakan dengan bukti kwitansi sebesar Rp 1.5 miliar lebih yang merupakan dana dari pahpahan dari DTW Ulun Danu Beratan dari tahun 2009 hingga 2016.
Kepolisan, sambung dia, masih terus menelusuri aliran dana kasus tersebut serta kemungkinan ditetapkannya tersangka lain. Disamping itu pula pihaknya juga sudah meminta keterangan mantan bendahara pesatakan. Kedua resmi kami tetapkan sebagai tersangka sejak (8/9/2018) lalu,”tegas AKP Decky.
Bergulirnya kasus ini sekitar tahun 2017 lalu dimana dana dari pahpahan Puru Ulun Beratan bersumber dari Daya Tarik Wiasta (DTW) Ulun Danu Beratan yang senilai Rp 37,5 miliar. Dana tersebutlah diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak tahun 2009 hingga 2016. Setiap tahun, Pura Ulun Danu Beratan mendapatkan dana pah pahan sekitar 58 persen dari pengelolaan DTW Ulun Danu Beratan. (mp)