fbpx
FeaturedHukumKriminalTabanan

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kepolisian Polsek Tabanan akhirnya berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama – sama di Jalan Anyelir XII, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dua pelaku yang di amankan  bernama Aris Sunandar (19) tinggal di Banjar Anyar, Kediri dan I Putu Merta Diatmika (29) tinggal Banjar Sanggulan, Kediri karena telah melakukan kekerasan setelah dipukul dengan tangan dan balok kayu kepada tiga korbanya pada Sabtu (29/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun tiga orang yang menjadi korban diantaranya  Ustadi (45), MFS (14), Marsuki (18). Dari tiga korban, Ustadi menjadi korban yang mengalami luka terbuka pada bagian kepala setelah dihantam oleh pelaku menggunakan balok kayu. Sedangkan dua korban lainnya mengalami luka memar pada bagian punggung hingga lecet pada bagian mata.

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat di konfirmasi mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban Ustadi yang sehari – hari sebagai tukang jarit pakaian  baru tiba di rumah kontrakannya usa membeli kain di daerah Denpasar. Kemudian dia masuk ke dalam rumahnya, dan sempat melihat anaknya (MFS) sedang berkumpul di dalam kamarnya. Tidak  lama berselang, saat ia sedang mengganti baju di dalam kamarnya, ia mendengar suara keributan dari ruangan tamunya, ia pun bergegas keluar untuk melihat keluar dan ternyata, ia melihat adanya keributan antara anak dan pelaku,”kataya Senin (1/10/2018).

Melihat adanya keributan , Ustadi mencoba melerai peristiwa tersebut. Namun Sayannya, pelaku justru melayangkan pukulan ke arah dadanya. Ustadi kemudian mencoba mengamankan dirinya dengan keluar rumah, namun pelaku tidak  puas dan  tetap mengejar korban hingga halaman rumah dan selanjutnya memukul kembali pada bagian kepala dengan sepotong balok kayu berukuran 75 centimeter.

Setelah dipukul kepala korban berdarah  dan ia langsung meminta bantuan kepada tetanggannya untuk  mendapatkan penanganan media dan langsung dibawa ke rumah sakit. Dari hasil interogasi polisi, dua pelaku mengaku emosi setelah korban tidak memberitahu keberadaan adik kandungnya yang berada di rumah korban.

“Pelaku ini mengaku emosi saat dirinya datang ke TKP untuk menanyakan adik perempuannya, namun tak diberitahu oleh korban. Ternyata, adik kandung dari pelaku bersama empat teman lainnya ini sedang berada di dalam kamarnya,”ungkapnya.

Baca Juga:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan Setujui Pembahasan Dua Ranperda APBD dalam Rapat Paripurna

“Mengetahui hal tersebut, dua pelaku kemudian emosi dan memukul dua korban hingga mengalami memar hingga mengalami luka lecet pada mata kiri.  Kedua pelaku ini mengakui memukul dua korban lainnya dengan tangan hingga memar. Kemudian pemukulan terhadap korban  yang lainnya menggunakan balok kayu hingga kepala korban mengalami luka. Dan penyebab pelaku memukul karena emosi,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, tiga  korban mengalami memar hingga robek di bagian kepala. USTADI mengalami luka terbuka pada bagian kepala, korban MFS mengalami luka memar dan bengkak pada bagian punggung, dan Marsuki mengalami luka bengkak pada punggung tangan kanan dan luka lecet pada mata kiri.

Kini kedua pelaku sudah kami amankan berserta barang bukti berupa sepotong kayu balok (usuk) dengan panjang 75 centimeter

Akibat perbuatannya, dua pelaku ini disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,”pungkasnya. (ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.