TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan berencana membahas 20 buah Ranperda baik yang bersifat wajib maupun tidak. Namun sampai Bulan Oktober ini, ternyata baru sepuluh Ranperda yang sudah dibahas dan baru delapan yang sudah ditetapkan.
Dalam pembahasan ranperda ini dewan akan mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif dalam program pembentukan perda (propemperda) 2018.
“Kami rapat evaluasi terkait Ranperda yang rencananya dibahas di tahun 2018 yang belum masuk dewan. Masih ada sepuluh Ranperda yang belum masuk,” ungkap I Wayan Edy Nugaraha Giri usai rapat, Rapat Propemperda antara eksekutif dan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Tabanan, Rabu (3/10/2018).
Untuk itu ada sepuluh Ranperda yang belum masuk ke dewan. “Untuk propemperda inisiatif DPRD yang akan diparipurnakan akan membahas 20 Ranperda baik bersifat wajib ataupun tidak. Yang bersifat wajib seperti APBD Perubahan 2018, APBD induk 2019, LKPJ APBD tahun 2018. “Baru delapan yang sudah ditetapkan, dua belum dibahas dan sisanya sepuluh belum masuk ke dewan. Itu yang ingin kami ketahui dari eksekutif ,” tegas Edy.
Ditegaskan dari sepuluh Ranperda yang belum masuk ke dewan tersebut, merupakan Ranperda yang prioritas karena terkait pembangunan di masyarakat yakni revisi Ranperda RTRW, Ranperda RDTR Kawasan perkotaan Tabanan dan Kediri serta RDTR kawasan WBD Jatiluwih. “Sampai kini draftnya belum masuk ke dewan,” katanya.
Kabag Hukum dan HAM Setda Tabana IGA Sumarpatni mengakui memang ada sepuluh Ranperda yang belum diajukan ke DPRD Tabanan sesuai dengan Propemperda. Dari jumlah tersebut, Satu Ranperda yakni Ranperda tentang Pananggulangan Kebakaran sudah dan masuk ke mejanya dan segera disampaikan.
Satu Ranperda lagi yakni Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP)Tabanan yang di ambil dewan sebagai Ranperda inisiatif . Ranperda lain yang juga siap untuk disampaikan ke dewan yakni revisi Perda RTRW yang rencannya diajukan bulan Nopember mendatang. “Penyampaian Ranperda itu bersamaan dengan penyampaian nota keuangan RAPBD tahun 2019,” jelasnya.
Sementara Ranperda lainnya masih dibahas di eksekutif seperti Ranperda RDTR kawasan Perkoataan Tabanan dan Kediri serta RDTR kawasan WBD Jatiluwih. Kedua Ranperda ini masih dalam tahap konsultasi publik. Ranperda lain yang juga belum diajukan, seperti Ranperda tentang PD Dharma Santika, Penyelengaraan Drainase, Perubahan Perda retribusi Penjulan Produk usaha daerah.
Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi. Ranperda penyertaan modal pada PT. Jamkrida. Ranperda tambahan di luar Propemperda yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko swalayan yang sudah ditetapkan. (ka)