fbpx

Raih WTP Empat Kali, Pemkab Tabanan Dapat Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam meraih WTP untuk ke-4 kalinya rupanya mendapatkan apresiasi dari pusat, berupa penghargaan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Hal tersebut terungkap saat Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menerima tim BPK Provinsi Bali. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Dedi Sopandi kepada Bupati Eka, Jumat (5/10/2018) di ruang kerjanya. Turut hadir Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, dan OPD terkait.

Dedi Sopandi menjelaskan, penghargaan ini diberikan atas prestasi Pemkab Tabanan yang berhasil mendapatkan WTP empat kali berturut-turut. Penyerahan penghargaan untuk tahun ini diserahkan langsung ke Kabupaten penerima WTP melalui Kantor Wilayah Provinsi.

“Kami mendapatkan tugas menyerahkan piagam penghargaan dari Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Untuk tahun ini penghargaan diserahkan ke Kabupaten penerima.” ungkapnya.

Pihaknya juga mengucapkan selamat kepada Pemkab Tabanan dan juga ucapan terima kasih karena sudah disambut dengan baik.

“Selamat kepada Bupati dan seluruh jajaran pemkab Tabanan, semoga terus meningkatkan kualitas pengelolaan Laporan Keuangan daerahnya,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati EKa mengungkapkan apresiasinya atas penghargaan ini. Dikatakannya penghargaan ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak.

“Terima kasih karena telah menghargai kerja keras kami, ini merupakan kerja sama dari semua pihak, baik OPD beserta jajarannya, baik eksekutif dan juga legislatif, kita bersama-sama berkomitmen menunjukkan bahwa kita wajib dan berhak mendapatkan WTP.” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap penghargaan ini dapat menjadi tolak ukur atau sebagai dasar berbuat ke depannya, sehingga Tabanan selalu bisa menjadi lebih baik lagi.

“Semoga prestasi ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan dengan baik.  Kami juga mohon bantuan dan bimbingannya” imbuh  Bupati Eka.(rlshms).

 

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.