fbpx
BirokrasiFeaturedSeni BudayaTabanan

Wabup Sanjaya, Resmikan Pergub Penggunaan Aksara Bali

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Peresmian penggunaan papan nama kantor yang ada di fasilitas publik. Salah satu yang akan dijadikan lokasi peresmian papan nama Kantor Bupati Tabanan di Jalan Pahlawan Tabanan, Jumat (5/10/2018).
Sesuai Peraturan Gubernur Bali No. 80 Tahun 2018, aksara Bali di atas huruf latin pada papan nama Kantor Bupati Tabanan,  DPRD Tabanan, Rumah Sakit Umum Tabanan, penunjuk jalan, dan Pasar Umum Tabanan.

Dengan dicanangkanya pengunaan aksara Bali, kita sebagai tuan rumah di rumah kita sendiri. Pemerintah dan masyarakat sangat menyambut baik adanya gagasan pengunaan aksara Bali ini,”kata Wakil Bupati Tabanan DR Komang Gde Sanjaya usai Peresmian Serentak Penggunaan Akasara Bali Pada Instansi Pemerintahan.

Menurut Sanjaya, penulisan aksara Bali agar memperhatikan kualitas, etika dan estetika. Pihaknya memberlakukan kebijakan ini untuk melestarikan warisan budaya. Dalam hal ini, di bidang keaksaraan Bali. “Saya kira huruf Bali, aksara Bali, itu adalah suatu identitas yang menjadi simbol peradaban kita di Bali,” jelasnya.

Sebelumnya juga di Tabanan sudah mengeluarkan perbup Penggunaan Busana Adat Bali tiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, ini salah satu contoh pelestarian adat, agama dan budaya di pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Sesuai Pergub, papan nama kantor dan fasilitas publik di  akan menggunakan aksara Bali di atas huruf latin, hingga ke tingkat Kecamatan dan Desa. Diharapkan kedepanya seluruh masyarakat  bersama sama belajar berbahasa Bali dan huruf Bali yang baik dan benar. Dengan aksara Bali, untuk melestarikan warisan budaya Bali, terutama yang berkaitan dengan keaksaraan.(ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.