Pihaknya juga berharap agar segera diadakan work shop untuk memberikan pemahaman kepada Perbekel dan perangkat desa lainnya sesuai aturan baru pengelolaan keuangan desa.“Kami masih belum tahu maksudnya, kami perlu adanya workshop untuk mencegah kesalahpahaman kami yang bisa berujuang kurang baik pada para perbekel tidak salah, sebagai pedoman kami dalam mengelola keuangan desa.
Selain itu salah satu pont di Permendagri 20 Tahun 2018 terkait Penghasilan tetap (siltap) perbekel dan perangkat desa yang di atur dalam pasal 17 ayat 1 huruf a yang tidak lagi mengatur soal tunjangan beban kerja perbekel dan perangkat desa seperti di Permendagri 113 Tahun 2016,”katanya.
“Terkait adanya 98 perbekel yang akan memasuki masa purnabakti. Namun sejak beberapa tahun terakhir tidak ada apresiasi dari pemerintah kepada perbekel yang purnabakti.
Hal ini berbeda dari sebelumnya perbekel yang purnabakti mendapatkan dana apresiasi dan lelang sepeda motor dinas yang menjadi pegangan. Yang terpenting ada apresiasi pemerintah, kalau dulu lima kali gaji yang berkisar Rp 10 sampai 15 juta termasuk juga untuk perangkat desa. Ini bukan hanya di Tabanan tetapi di seluruh Bali. Kami berharap dewan bisa memfasilitasi hal ini,” katanya.
Ketua DPRD Tabanan Ketut Suryadi mengapresiasi para perbekel di Tabanan yang sudah taat asas. Namun terkait aturan baru, dirinya mengaku belum mengetahui isinya sehingga belum bisa berbicara banyak. “Terkait ini seharusnya difasilitasi DPMD sebagai stakeholder,” jelasnya.
Sehingga, Boping langsung memerintahkan Komisi I untuk memanggil Kepala DPMD Tabanan untuk hadir rapat kerja dengan dewan melibatkan forum perbekel. Boping menilai DPMD lemah karena tidak memfasilitasi Perbekel untuk pengadaan Permendagri sendiri oleh perbekel. Sehingga pemahannya bisa berbeda dan tidak ada bantuan dari DPMD, kalau salah tetap perbekelnya,”tegas Boping. (ka)