fbpx
FeaturedHukumJembranaKriminal

Polisi Amankan Puluhan Batang Kayu Ilegal di Jembrana

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – I Putu Pujiawan(32) sopir truk warga Kelurahan Dauh Waru, Kabupaten Jembrana, diamankan Satuan Reskrim Polres Jembrana bersama Polisi Kehutanan di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat tepatnya di hutan Sumbersari, Melaya, Jembrana.

Sopir truk nopol DK 9327 PH ini di amankan lantaran terbukti mengangkut 72 batang kayu hutan jenis sonekeling tanpa dokumen, Rabu (10/10/2018)  hendak dibawa pelaku ke Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seizin kapolres Jembrana mengatakan, selain mengamankan pelaku dan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hutan hasil curian, polisi juga mengamankan sebanyak 95 batang kayu hutan glondongan ukuran besar tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di polres jembrana dan dijerat dengan UU 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(ka-ak).

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.