fbpx

Terlibat Pungli, Perbekel Desa Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka

Perbekel Desa Gadungan Saat di Periksa di Unit 3 Tipikor Polres Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com –  Perbekel Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, I Wayan Muliartana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (Pungli) dalam kasus galian tanah untuk pembuatan genteng, Selasa (16/10/2018).

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun mediapelangi.com,  Perbekel Desa Gadungan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara 12 Oktober lalu. Selanjutnya kembali dilakukan permeriksaan lanjutan di unit 3 Tipikor Satreskrim Polres Tabanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pungutan liar yang dilakukan perbekel Gadungan terhadap truck pengusaha truck pengangkut galian C yang ada di desa Gadungan.

Dari  total nilai pungutan liar sebesar Rp 13,5 juta terhitug dari bulan Januari hingga April 2018. Tanah galian  yang ada di desa Gadungan diangkut ke daerah Desa Pejaten Kediri, Tabanan sebagai bahan pembuat genteng. Setiap truck pengakut galian yang mengambil tanah dikenakan retribusi masuk sebesar Rp 30 ribu.

Awalnya  para pengusaha yang mengontrak tanah galian dikumpulkan dan dimintai retribusi sebesar Rp 50 ribu. Tetapi tidak disanggupi, jika tidak menyanggupi retribusi masuk sebesar Rp 50 ribu. Dan para pengusaha hanya sanggup membayar Rp 10 ribu. Perbekel mengancam akan menutup galian tersebut. Akhirnya pengusaha truck pengakut C galian disepakat uang masuk retribusi dengan mengambil jalan tengah sebesar Rp 30 ribu. Uang yang  masuk dari retribusi galian C kemudian dibuatkan rekening di Koperasi Sari Gadung dengan nama masing-masing rekening pengusaha galian. Setelah uang tersebut di tabung selama empat bulan, kemudian uang yang di tabung di koperasi di tarik oleh perbekel Gadungan tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Nilai uang yang masuk di koperasi sebesar Rp 13,5 juta. Namun yang ditarik sebesar Rp 13 juta dan masih ada saldo sebesar Rp 500 ribu.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya yang dikonfirmasi membenarkan terkait ditetapkan perbekel Desa Gadungan sebagai tersangka terkait pungutan liat tanah galian C di Desa Gadungan.”Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan secara rinci dan masih dalam pemeriksaan,”katanya singkat. (ka)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.