TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Aksi seorang pelajar salah satu SMA swasta di Tabanan sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sebuah kamar kos di Banjar Jagasatru, Kediri, ditangkap Tim Buser Polres Tabanan,Rabu (17/10/2018) dini hari.
Pelajar yang di tangkap di ketahui bernama I Komang APY (18) warga Banjar Jagasatru, Kediri, Tabanan. Ia ditangkap lantaran di laporkan oleh korban Ni Putu Vera Yani (17) warga Kebon Cepaka Desa Wanagiri Kauh, Selemadeg, Tabanan, yang kos di Jalan Wagimin, Kediri.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan, berawal dari adanya laporan dari korban Putu Vera pada Minggu (16/10) sekira pukul 04.00 Wita, korban yang saat tertidur lelap betapa terkejutnya karena ada seorang laki-laki masuk kamar kos, dengan mudah karena jendela kos rusak langsung mengatakan jangan kamu berteriak dan mengancam jika berteriak akan menusuk dengan membawa sebilah pisau.
Adanya ancaman dari pelaku kemudian korban mengatakan, apa yang kamu minta saya berikan asal jangan di apa-apakan karena saya merantau, akhirnya pelaku pergi. Setelah pelaku pergi korban mencuci muka dan baru ingat handphone OPPO Neo 7 yang korban letakan di kasur dan uang Rp 300 ribu sudah tidak ada. Atas ekejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.
Selanjutnya terkait kasus curas di sebuah kamar kos di Jalan Wagimin, Kediri, Tabanan. Tim Opsnal Polres Tabanan di bawah komando Kanit 1 Polres Tabanan Ipda M.Hardian Andrianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku. Selanjutnya pada Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari. Pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku di Banjar Jagasatru, Kediri, Tabanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ka)