TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Gebyar Gerakan Hak Pilih (GGHP). Gerakan “Gebyar Bawaslu Jaga Hak Pilih”, sebagai upaya memastikan hak pilih masyarakat dalam Pemilu 2019.
Gebyar selain bertujuan untuk mencatat pemilih yang belum terdaftar dalam DPT juga meyakinkan pemilih masuk dalam aplikasi KPU RI. Data hasil dari gerakan GGHP akan di sampaikan ke KPU Kabupaten Tabanan,”kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (19/10/2018)
Menurutnya dalam melaksanakan Gebyar Gerakan Hak Pilih (GGHP) dilakukan di dua tempat yakni di Pasar Tradisional Tabanan dan Pasar Tradisional Kediri.
Dalam gerakan ini di temukan dipasar Tabanan jumlah pemilih sebanyak 30 orang ber KTP dan dimasukan datanya hasilnya semua sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara dipasar Kediri jumlah pemilih 44 orang, 31 orang diantaranya sudah terdaftar dalam DPT, 5 orang ber KTP Tabanan yang belum terdaftar dan 1 orang ber KTP badung belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemillu 2019.
Dalam kegiatan Gebyar Gerakan Hak Pilih (GGHP) dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Arini didampingi anggota Bawaslu I Wayan Wirka. (ka)