JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pasangan muda mudi asal Badung, Minggu (21/10/2018).
Kedua pasangan ini ditangkap lantaran meresahkan pemilik hotel dikabupaten Jembrana,karena kerap mencuri sejumlah barang berharga yang ada di hotel.
Dengan berpura-pura menginap dihotel, ulah Mochamad Perdana Hadi Putra (20) dan Lailatur Rohmawati(23) pasangan muda mudi yang tinggal dikabupaten Badung ini sungguh tidak patut ditiru.
Bukannya menginap, mereka malah menggasak barang berharga yang ada di kamar hotel seperti tv, kaca rias, kipas angin.
Dari hasil introgasi oleh petugas, kedua tersangka ini melakukan aksinya di lima hotel yang ada dikabupaten Jembrana.
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko mengaku jika hasil kejahatan dari kedua muda mudi ini mereka jual secara online lewat media sosial.
Dari tangan ke dua tersangka polisi menyita barang bukti berupa enam buah tv,kipas angin, kaca rias dan mobil yang digunakan kedua tersangka untuk memperlancar aksinya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal pencurian dengan peberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ka-ak)