fbpx
FeaturedHukumJembrana

Angkut Ribuan Kilogram Barang Ilegal, Polsek Gilimanuk Amankan Bus dan Truk Box

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Polsek Gilimanuk mengamankan barang komoditi  illegal berupa daging ayam,sapi dan udang tanpa dilengkapi dokumen resmi di pintu masuk Bali pelabuhan Gilimanuk, Selasa (23/10/2018).

Komoditi illegal yang diamankan dari Truk Box nopol B 9399 UCJ yang di kemudikan Dandik Cahyono (37) warga Kediri, Jawa Timur, yang mengangkut 4 ton daging ayam beku. Sedangkan di Bus Gunung Harta nopol DK 9059 GH yang di kemudikan I Nyoman Sumarca (49) petugas menemukan 10 box sterofoam yang didalamnya berisi berbagai jenis komoditi seberat 544 Kg. Diantaranya berupa sosis daging, daging ayam, daging sapi dan udang.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, SH mengatakan, bahwa komoditi tersebut adalah ilegal tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Daerah asal,sehingga barang tersebut kami amankan.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Ambruknya Bangunan Pewaregan Pura Melanting

Dan untuk proses selanjutkan akan dilakukan oleh petugas karantina wilayah kerja gilimanuk sesuai prosedur atau ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. “Setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal,” tegas muliyadi.

Muliaydi menegaskan bahwa kegiatan bersama-sama dengan instansi terkait seperti ini akan secara rutin kami laksanakan, karena hal ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga keamanan masyarakat Bali. Yaitu bebas dari penyebaran penyakit hewan atau komoditi. Hal ini juga upaya kami dalam penegakan hukum apa bila itu diperlukan, tujuannya untuk membuat efek jera kepada para pengusaha,sehingga para pelaku bisnis mentaati atau mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Polisi Dalami Dugaan Kesalahan Struktur Bangunan Balai Pewaregan Pura Melanting

“Kemudian jika sopir yang hendak bepergian, wajib memeriksa mengetahui barang-barang bawaannya dan dilengkapi surat-suratnya. Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tidak sampai ditemukan adanya pelanggaran hukum yang justru akan menghambat perjalanannya seperti saat sekarang ini,”pungkas Muliyadi.(ka-ak)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.