fbpx
FeaturedHukumKriminalTabanan

Polres Tabanan Tetapkan Tersangka Penipuan PNS

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Petugas Satuan Reskrim Polres Tabanan akhirnya menetapkan oknum PNS Kemenkumham  yang bertugas di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), IPS (53),sebagai tersangka calo PNS, setelah menjalani penyidikan di Unit 1 Sat Reskrim Polres Tabanan.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun pasca ditetapkan sebagai tersangka, IPS jatuh sakit hingga harus dilarikan ke BRSU Tabanan untuk mendapatkan perawatan. Untuk sakit yang dideritanya masih belum diketahui secara pasti. Masih menunggu diagnose dari dokter yang menanganinya.

Penetapan tersangka pada oknum PNS  IPS (53) warga Banjar Pande, Kediri, Tabanan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan sejak ia diamankan. Kemudian, setelah semuanya cukup bukti  yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam aksi ini, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini ia sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Tabanan selama 20 hari kedepan. “Iya sudah di tetapkan jadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya,” Selasa (23/10/2018)

Baca Juga:  Langkah Nyata De Gadjah! Serahkan Ribuan Beasiswa PIP di Tabanan, Buka Jalan Mimpi Anak Muda Tabanan

Sebelumnya IPS oknum PNS Kemenkumham di tangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Masuk dalam kasus penipuan menjanjikan agar bisa masuk menjadi PNS di lingkungan Kemenkumham dan berbagai instansi lainnya. Dengan modus menjadi Calo PNS.

Seperti diberitakan sebelumnya IPS di laporkan ke polisi lantaran menjanjikan bisa memasukkan seseorang menjadi PNS. Aksi yang dilakukan pelaku IPS dengan korban. Awal IPS dan korban memiliki hubungan sahabat pertemanan baik.

Saat korban bercerita anaknya ke Jakarta untuk melanjutkan S2. Namun IPS malah menawarkan korban untuk masuk PNS di Kemenkumham dengan cara menyiapkan uang sebanyak Rp 180 juta, melalui jalur akses dari pelaku.

Selanjutknya korban yang merasa percaya terhadap sahabatnya karena ada hubungan pertemanan dan kedekatan emosional. Langsung menerima tawaran pelaku dan menyerahkan uang senilai Rp 180 juta kepada pelaku. Sampai akhirnya korban karena merasa tertipu, mengingat dalam waktu lama pelaku tidak bisa mewujudkan janjinya. Akhirnya korban yang merasa tertipu dan melapor ke Polres Tabanan.(ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.