JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang di pimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi berhasil meringkus seorang pria pengedar ribuan pil koplo.
Pelaku yang berinisial MA (38) warga Jalan Sadar Lingkungan Gilimanuk ini di ringkus dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa ribuan butir pil koplo yang sebagian sudah di edarkan,” Sabtu malam ( 27/10/2018) sekira pukul 19.30 Wita.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, membenarkan penangkan terhadap pelaku. Memang sudah menjadi target kami sejak lama. Hasil dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan 3.772 butir pil koplo berlogo Y yang disembunyikan dilangit-langit rumah tempat tinggal pelaku yang dikemas dengan 3 (tiga) bungkus rokok bekas dan plastik warna hitam beserta uang hasil penjualannya sebesar Rp 403.000.
Sudah kesekian kalinya kami menangkap dan mengamankan pelaku pengedar pil koplo berlogo Y, tentunya hal ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kawasan Laut Gilimanuk pada khususnya dan wilayah lain pada umumnya.
Sehingga kami berupaya dan kerja keras dalam bentukan team unit reskrim untuk melakukan penyelidikan untuk menggali info sebanyak-banyaknya menjadi akurat. Maka tepat pada waktunya kami bergerak melakukan upaya proses penegakan hukum,tersangka kami dapat amankan beserta barang buktinya,”kata kapolsek, Minggu (28/10/2018).
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku menagkui menjual pil tersebut kepada nelayan maupun masyarakat umum lainya termasuk juga anak anak sekolah. Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yaitu lebih banyak menunggu pembeli atau pelanggan di rumahnya.
Pelaku mempersiapkan atau mengkemas pil koplo berlogo Y tersebut dengan paket klip plastik bening yang berisi 9 butir seharga Rp 25.000. Dalam sebulan sekitar 4000 butir pil koplo habis terjual.
Pelaku mendapatkan pil koplo berlogo Y dari seseorang yang identitasnya tidak diketahui, berasal dari daerah Situbondo Jawa Timur.Barang haram tersebut juga diedarkan dan dijual tidak saja hanya di daerah Gilimanuk. Termasuk juga di jual ke beberapa pekerja di pelabuhan penyebrangan Gilimanuk. Disamping itu ada juga pembeli datang sendiri dari daerah Melaya sampai daerah Pengambengan dengan latar belakang kalangan masyarakat yang berbeda-beda. Baik itu dari kalangan Nelayan, anak-anak muda dan yang paling miris adalah anak-anak pelajar yang masih duduk di bangku SMP maupun SMA.
Dari pengakuan pelaku sejak 8 bulan lalu pelaku telah mengedarkan pil koplo berlogo Y awal bulan Pebruari 2018. Pihaknya selalu menghimbau kepada seluruh kalangan masyarakat dimanapun berada, agar peduli dengan lingkungan sekitar tempat tingalnya dan apabila mengetahui atau mendapat informasi tentang adanya tindakan yang melanggar hukum untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat, sehingga kami bisa melakukan upaya pencegahan maupun tindakan hukum.
Atas perbutanya pelakunya disangkakan pasal 197 yo 106 dan atau 196 yo 98, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.5 miliar.(ka-ak)