BANGLI, MEDIAPELANGI.com-Jajaran Polsek Bangli berhasil meringkus Dewa Putu Rai alias Dewa Bureg(43) warga Banjar Tulikup,Gianyar, seorang residivis yang melakukan pencurian peralatan perbengkelan,Sabtu(27/10/2018).
Kapolsek Kota Bangli Kompol Dewa Made Raka mengatakan, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurain berawal dari laporan warga Desa Cempaga Dewa Gede Putra Lakasana, pada hari Sabtu(20/10/2018) telah kehilangan sejumlah peralatan perbengkelan 2 bor listrik,mesin las dan gerinda.
Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.Berdasarkan dari keterangan beberapa saksi dan korban serta adanya rekaman CCTV, akhirnya petugas mengenali cirri-ciri pelaku yang melintas dilokasi,”katanya.Minggu (28/10/2018).
Setelah mempelajari rekaman CCTV, selanjutnya pihaknya terus melakukan penyelidikan ke wilayah hukum Polres Gianyar. JIka pelaku ada dirumahnya di Banjar Tulikup. Pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatanya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang di curi pelaku. Pelaku dalam melancarkan aksinya di sejumlah TKP di Desa Buruan, Gianyar, Desa Siangan dan TKP di Desa Cempaga,Bangli.
Pelaku yang merupakan residivis pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Klungkung pada tahun 2017 dan pernah divonis 8 bulan penjara. Dari hasil kejahatannya di jual untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya hidup sehari-harinya. Untuk proses lebih lanjut kini pelaku meringkuk di tahanan Polsek Kota Bangli.(ka-nt)