
JEMBRANA,MEDIAPELANGI.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) harusnya menjadi contoh dalam mentaati aturan. Tapi buktinya, 5 PNS di Kabupaten Jembrana malah terjaring Operasi Zebra Agung 2018 karena tak mentaati peraturan berlalulintas.
Dari data Satlantas Polres Jembrana dalam Operasi Zebra, ada 5 orang PNS yang terjaring melanggar. Dan 5 orang PNS ini berasal dari berbagai instansi yang berkendaraan tanpa dilengkapi surat-surat.
Seperti operasi zebra agung 2018 yang digelar Satuan Lalulintas Polres Jembrana, Rabu (31/10/2018) pagi di jalan masuk menuju Kantor Bupati Jembrana.
Operasi Zebra Agung 2018 dengan menyasar pelanggaran lalulintas terutama para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Seperti halnya salah satu pegawai Pemkab Jembrana yang terjaring Operasi Zebra Agung 2018 karena tidak melengkapi surat-surat kendaraanya. Pegawai Pemkab Jembrana yang bertugas di rumah jabatan Wakil Bupati Jembrana, Ni Wayan Wartiani terjaring Operasi Zebra Agung yang digelar polres jembrana lantaran mengendarai kendaraan dinas berplat merah namun tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM)
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko mengatakan, oprerasi Zebra Agung kali ini khusus kita melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk ke Pemkab Jembrana, dari operasi ini kita temukan pelanggaran sebanyak 36 pelanggar dengan lima orang pegawai Pemkab Jembrana dengan tidak membawa SIM 4 dan STNK 1
Semua palanggar yang terjaring operasi zera agung 2018 mendapatkan sangsi berupa tilang. Operasi Zebra Agung 2018 mulai 30 Oktober hingga 12 November di seluruh polda. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas,”katanya. (ka-ak).