BerandaHukumPolres Jembrana Ringkus Tujuh Komplotan Hipnotis Jaringan China

Polres Jembrana Ringkus Tujuh Komplotan Hipnotis Jaringan China

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Jajaran Unit Reskrim Polres Jembrana menangkap tujuh orang komplotan penipuan dengan modus menghipnotis korbannya.Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga diantaranya merupakan warga negara china.

Chen Chen Cong, Huang Ping Sui, dan Chen Ali warga negara China dan Dewi Ilmi Hidayati warga Kabupaten Purwerejo, Jawa Tengah, Maratus Solikah alias Maratus Alias Emma alias Helen warga Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, Mulyani warga Kabupaten Tanjung Pinang Provinsi Riau. Serta Tjhai Fen Kiat alias Say warga kabupaten Tanggerang Provinsi Banten ditangkap unit reskrim polres Jembrana, Selasa (30/10/2018).

Pelaku ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus menghipnotis para korbannya. Para tersangka tidak hanya beraksi di kabupaten Jembrana saja melainkan di kabupaten lainnya di Bali seperti Denpasar dan Karangasem.

Baca Juga:  Pembobol Sekolah Keliling Bali Ditangkap! Gasak 15 Laptop di Baturiti, Beraksi di 10 TKP

Dari aksi penipuan dengan modus menghipnotis para korbannya ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 630 juta, yang merupakan hasil kejahatan dari menghipnotis pemilik rumah makan di kabupaten Jembrana. Dari Rp 650 juta dan 20 juta rupiah diantaranya sudah digunakan untuk keperluan para tersangka selama di Bali, serta perhiasan emas dan dua buah emas batangan dengan berat lebih dari 3,5 kilogram yang merupakan hasil kejahatan mereka diwilayah kabupaten Denpasar dan Karangasem.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat dimana satu unit kendaraan roda empat milik tersangka digunakan untuk mengecoh petugas dan korban lantaran mobil ini bisa mengubah sendiri plat kendaraannya.

Waka Polres Jembrana Kompol Komang Budiartha mengatakan, yang diduga pelaku sebanyak tujuh orang dapat diamankan di Villa Taman ujung di Seraya, Karangasem. Dari hasil pemeriksaan terdapat TKP di Jembrana uang sebesar RP 650 juta dan sudah digunakan Rp 20 juta serta emas 200 gram. Sedangkan emas lainnya ini TKP diluar wilayah hukum Polres Jembrana termasuk di Denpasar,”katanya.Rabu.

Baca Juga:  Lapas Tabanan Gelar Skrining HIV bagi 103 Warga Binaan, Wujud Layanan Kesehatan Humanis

Kini para tersangka kini masih ditahan di Polres Jembrana. Polres jembrana juga akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi mengingat kejahatan ini melibatkan tiga orang warga negara asing asal Cina.

Pelaku komplotan penipuan dengan modus hipnotis ini diancam dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(ka-ak).

 

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.