Proyek Revitalisasi Pasar Tradisional Melaya Molor, Pedagang Mengeluh

Proyek Pasar Melaya Terancam Molor

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Niat Pemerintah Kabupaten Jembrana, untuk merevitalisasi sejumlah pasar tradisional, tidak main-main. Namun sayang, proses pembangunan Pasar tradisional Melaya dikeluhkan oleh sejumlah pedagang pasar yang tak kunjung rampung.

Pengerjaan proyek revitalisasi Pasar yang menelan dana dari APBD Rp 671 juta lebih ini, sudah sekitar dua minggu terakhir tidak ada pekerja di lokasi tersebut.

Sejumlah pedagang di Pasar Melaya, yang ditemui Kamis (15/11/2018) siang mengatakan, sejak dua minggu lalu pekerja proyek tampak sepi dan tidak ada yang bekerja. Sehingga mesin molen dan sejumlah peralatan lainnya nganggur. Bahkan bahan material lainnya juga tampak tidak ada.

Para pedagang menyayangkan kondisi tersebut dimana proyek revitalisasi pasar Melaya yang dikerjakan oleh CV Dua Serangkai Jaya senilai Rp 671,879.997,51 ini kontraknya sejak 15 Juli 2018 dengan batas waktu 120 hari kerja.

Namun hingga saat ini proyek baru 60 persen dan belum pasang keramik, maupun atap dan yang lainnya.

Menurut Wayan Suenda salah seorang pedagang pakaian membenarkan pekerja proyek sejak dua minggu lalu tidak kerja. “Kurang masang atap tapi bahannya tidak ada. Ada yang bawa bahan keramik tapi yang masang tidak ada. Kurang tahu juga apa kendalanya,” katanya.

Dikatakan sejumlah pedagang yang dipindah sementara dan berjualan di bawah tenda juga pada mengeluh.

Petugas parkir juga mengatakan hal yang sama. Para pekerja proyek sudah tidak terlihat sejak dua minggu lalu. Sehingga proyek sepi dan tidak ada yang kerja.

“Kami harap proyek segera selesai dan kami bisa segera kembali berjualan di dalam karena jualan di bawah tenda begini di musim hujan bocor dan banjir,” kata IBu Kadek seorang pedagang.

Para pedagang mengharapkan ketegasan dari pemerintah sehingga rekanan tidak main-main dalam bekerja.

Pimpinan CV Dua Serangkai Jaya Lantik  Wijaya mengakui adanya keterlambatan proyeknya. Kendalanya karena pihaknya baru mengambil uang muka dan belum menarik termin. “Segera kami selesaikan,” jelasnya.

Sementara itu Kadis Koperindag Jembrana I Made Gede Budhiarta dikonfirmasi Kamis (15/11) sore mengatakan sesuai dengan kontrak revitalisasi pasar Melaya II tahun 2018 yang digarap oleh CV Dua Serangkai Jaya yang beralamat di Banjar Delod Pangkung Desa Budeng. Tanggal penyelesaian dari 7 Juli 2018 sampai maksimal penyelesaian tanggal 15 Desember 2018.

Budhiarta mengatakan proyek itu tidaklah mangkrak dikarenakan proses masih berjalan serta waktu maksimal masih ada sampai tanggal 15 Desember 2018.

Namun berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, mengakui proses pengerjaan berlangsung lambat dan ada keterlambatan tahapan pengerjaan. Sampai 4 November 2018 baru mencapai 50,397 %.

Untuk itu sesuai mekanisme aturan, pihak Dinas terkait telah mengeluarkan teguran I, II dan III kepada pelaksana proyek, yang berisi langkah-langkah penyelesaian seperti menambah tenaga kerja serta alat untuk mendukung pekerjaan.

Atas temuan tersebut pihak dinas juga telah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Jamkrida selaku penjamin serta Gapensi selaku asosiasi bernaung.

Dinas juga telah memanggil pelaksana beberapa kali untuk mencari solusi yang terbaik. Pihak pelaksana proyek telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan proyek sesuai dengan batas waktu dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan.

Kontrak baru bisa diputus serta pelaksana proyek diblack list apabila tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu yakni pada 15 Desember 2018.(ka-ak)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.