JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan tiga unit kendaraan Pick Up yang membawa ikan tongkol tidak disertai dokumen resmi di wilayah asal Karangasem dengan tujuan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
Tiga unit kendaraan Pick Up yang diamankan karena membawa ikan tongkol tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan Karantina daerah asal dan tidak melaporkan kepada petugas Karantina di tempat pengeluaran untuk diambil tindakan Karantina,”kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, Senin (19/11/2018).
Ia mengatakan tiga kendaraan Pick Up diamankan Minggu (18/11/2018) sekira pukul 22.00 Wita. Saat ketiga kendaraan tersebut dilakukan pemeriksaan pintu keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk. Daihatsu Grand Max warna hitam nopol DK 8860 GC yang dikemudikan oleh Kadek Budiyasa (33) Mitsubishi L300 nopol DK 8293 SY yang dikemudikan oleh Nengah Anto Wijaya (22) dan kendaraan Mitsubishi Colt bopol DK 9740 SA yang dikemudikan I Gede Sukerta (60).
Kendaraan tersebut masuk Pelabuhan Gilimanuk dengan membelian tiket penyebrangan, setelah dicek atau diperiksa ditemukan secara keseluruhan sebanyak 111 Styrofoam, berisi ikan tongkol, kemudian saat ditanya kelengkapan dokumen kesehatan asal dan dokumen karantina, sopir tidak bisa menunjukan dokumen resmi. Guna proses lebih lanjut sopir dan Styrofoam yang berisi ikan sekitar 4,7 ton serta kendaraannya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Ketiganya dikenakan pasal 31 UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jo pasal 53 KUHP,”tegas Kompol Subawa. (ka-ak)