DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Akhirnya empat Raperda yang membahas tentang APBD Tahun 2019, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Asuransi Bangun Askrida dan raperda Tentang Atraksi Budaya Sebagai Komoditas Daya Tarik Wisata selesai dibahas oleh Aggota DPRD Bali.
Atas rampungnya keempat Raperda tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan atas kerja kerasnya selama ini. Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun siding 2018, di Ruang Sidang Utama, DPRD Bali, Denpasar, Rabu (21/11/2018).
Menurut Gubernur Koster keempat Raperda itu merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebegai implementasi dari good governance. “Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif karena pada hakekatnya Raperda dimaksud merupakan keberlanjutan terhadap kebijakan dan tata kelola yang telah dilaksanakan,” ujarnya dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali I Nyoman Adi Wiryatama serta dihadiri oleh Sekda Prov Bali I Dewa Made Indera dan segenap pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.
Ia juga menambahkan dengan ditetapkannya keempat Raperda tersebut, diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam menjalankan program-program Pemprov Bali yang tertuang dala visi misi Nangun Sat Kertih Loka Bali, seperti pangan, sandang dan papan, adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta pariwisata.
Sementara itu dalam Raperda Penyertaan Modal, Ia mengaku Pemprov Bali telah melakukan penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 760 juta. Dengan ditetapkannya Raperda tersebut maka Pemprov Bali bisa menambah penyertaan modal sebesar Rp. 390 juta sehingga menjadi Rp. 1.150 miliar. Ia berharap dengan meningkatnya penyertaan modal tersebut, maka pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah juga meningkat. Untuk kedua Raperda yang lain, Koster juga berharap kinerja pemerintah semakin meningkat di bidang pariwisata dan pengelolaan barang milik daerah juga meningkat.
Sementara itu sebelumnya, Koordinator Badan Anggaran DPRD Bali, Kadek Diana, memaparkan tentang Raperda APBD 2019. Menurutnya RAPBD 2019 direncanakan sebesar Rp. 6.323 triliun, dengan PAD sebesar Rp. 3.587 triliun, dana perimbangan sebsesar Rp. 2.662 triliun serta pendapatan lain-lain yaitu Rp. 73.772 miliar. Sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 6.834 triliun, dan Belanja Tidak langsung sebesar Rp. 4.703 triliun. Menurutnya dalam penyusunan RAPBD tahun 2019, pihaknya juga memperhatikan hal-hal seperti pertumbuhan ekonmi Bali tahun 2019 yang diperkirakan sebesar 5,56% – 6,56%, laju inflasi ditargetkan sebesar 5,53% – 5,76%, PDRB Perkapita, Tingkat Kemiskinan, Gini Ratio serta IPM.
Mencermati Raperda APBD 2019, DPRD Bali menyatakan dukungannya terhadap langkah strategis yang dilakukan Pemprov Bali dalam upaya meningkatkan sumber-sumber PAD Provinsi Bali. Ia juga menyampaikan dukungan DPRD terhadap langkah Gubernur Bali untuk melakukan pungutan semacam “Kontribusi Pengembangan Budaya dan Pelestarian Lingkungan” kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali.
Sementara itu I Wayan Gunawan sebagai Ketua Pansus Pembahasan Raperda Atraksi Budaya Sebagai Komoditas Daya Tarik Wisata menyatakan bahwa Raperda tersebut sebagai komitmen Pemerintah dalam menjaga nilai luhur seni budaya serta adat-istiadat Bali. Ia menambahkan dalam Raperda ini ditegaskan setiap pengusaha pariwisata wajib mementaskan atraksi budaya pada setiap penyelenggaraan dalam lingkup internasional, nasional dan global, serta wajib memberikan honor yang layak.
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ngakan Made Samudra juga memaparkan tentang Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah agar diusulkan menjadi Perda, karena menurutnya setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah serta Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka DPRD sepakat untuk merevisi Perda No 10 tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Perda no 7 tahun 2009. “Aturan pengelolaan barang semakin berkembang dan kompleks sehingga kita perlu menyesuaikan,” jelasnya.
Ketua Pansus Raperda tantang Penyertaan Modal I Made Suardana dalam kesempatan itu menyatakan setuju untuk melakukan penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp. 760 juta. Dengan ditetapkannya Raperda tersebut maka Pemprov Bali bisa menambah penyertaan modal sebesar Rp. 390 juta sehingga menjadi Rp. 1.150 miliar.(amb)