TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tim opsal Polres Tabanan meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor roda dua, yang diparkir digarasi depan rumah Banjar Dinas Riang Kaja , Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Tersangka Made Bily Pranata (25) berhasil diamankan di Lingkungan Sading, Mengwi, Badung, Sabtu dini hari (01/12/2018) sekitar pukul 00.30 Wita, dari tangannya turut disita sepeda motor Yamaha RX – King tanpa nomer polisi, satu buah obeng dan satu pasang palt nomer polisi DK 4373 GJ.
Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban atas nama Nengah Lugra Arta (44) warga Banjar Dinas Riang Kaja , Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan.
“Laporan pada Kamis (29/11/2018) korban kehilangan sepeda motor Yamaha RX King senilai Rp 8 juta,”ungkap AKP Surya Kusuma, Sabtu.(1/12/2018)
Kejadian kehilangan Rabu (28 /11) korban memarkir motor Yamaha RX-KING DK 4373 GJ di garasi depan rumah, sekira pukul 24.00 Wita. Kemudian korban tertidur di rumah, dan bangun pada Kamis pagi (29/11) sekitar 07.00 Wita, dan hendak memakai motor tersebut, tetapi motor sudah tidak ada di tempat ia memarkir, dan sempat mencari di seputaran rumah, setelah dicari dan tidak ada, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan .
Berdasarkan laporan tersebut, team opsnal Polres Tabanan dibawah komando Kanit 1 Ipda M Hardian Andrianto olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi, dilanjutkan melakukan penyelidikan diseputaran Tabanan dan Badung. Dari hasil penyidikan berhasil meringkus tersangka Made Bily Pranata(25) warga asal Lingkungan Tengah, Sempidi, Mengwi, Badung , di seputran Sading.
Dalam aksnya pelaku tidak sendiri, namun satu tersangka Komang P masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP.(ka)