fbpx

Sidang Paripurna DPRD, Seluruh Fraksi Sepakat Pembahasan 4 Ranperda Eksekutif

Bupati Tabanan terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD, yang dibacakan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap 4 (empat) buah Ranperda. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani didampingi Wakil Ketua lainnya Sri Labantari, di Ruang Rapat Kantor DPRD Tabanan, Selasa (4/12/2018).

Dalam pemandangan umum fraksi Golkar terhadap 4 rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran. Ranperda Tentang Pengelenggaraan system drainase. Perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian perbekel .Ranperda Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Dari pandangan umum tersebut diatas maka kami dari fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Tabanan berpendapat bahwa pada hakekatnya semua draf dari pada ranperda tersebut diatas cukup baik dan substansial serta perlu di wujudkan di kabupaten tabanan untuk menuju kabupaten tabanan yang lebih baik dan ada perubahan di masa yang akan datang.

Pandangan umum fraksi Demokrat Terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati, kami Fraksi partai Demokrat sependapat untuk secara cepat dibahas dan diadakan penyesuaian mengacu pada Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Selanjutnya kami setuju menerima seluruh Rancangan Perda yang  diajukan untuk dilakukan pembahasan pada rapat – rapat kerja dengan OPD terkait sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Pandangan dari fraksi Partai Nasdem Hanura. Dengan semangat kemitraan yang bersifat konstruktif, sekali lagi dari Fraksi Nasdem Hanura, sangat setuju ke empat Rancangan Peraturan Derah ini untuk  dibahas lebih lanjut dengan pihak pemerintah Kabupaten Tabanan sehingga dapat menjdi suatu keputusan bersama.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya menyampaikan atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut Fraksi PDI Perjuangan menyetujui ke 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah ini dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada di dewan. Dan sebelum Pandangan Umum ini kami ahiri perkenankan kami Fraksi PDI Perjuangan mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kota Tabanan yang ke-525 semoga  pikiran, perkataan dan tindakan yang baik dan benar datang dari segala penjuru guna mewujudkan Pembangunan Tabanan yang SERASI dengan tetap berpatokan pada Pola Pembangunan Semesta Berencana.

Sementara itu tanggapan dan jawaban Bupati Tabanan terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD, yang dibacakan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Setelah seluruh fraksi-fraksi di DPRD membacakan Pemandangan tentang 4 buah Ranperda tersebut, maka disetujui bahwa 4 (buah) Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Tabanan. 4 (buah) Ranperda tersebut, diantaranya : Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase , Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang dalam sambutan yang dibaca oleh Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan, terkait dengan Pandangan Umum yang diberikan oleh kelima Fraksi di DPRD. Pihaknya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang sama antara ekskekutif sebagai lembaga yang mengajukan Ranperda dengan lembaga legislative sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan membahas Ranperda, guna mewujudkan produk hukum Daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan”, ucapnya.

Pihaknya mengatakan sepakat dengan kelima Fraksi di DPRD, bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi para Perbekel yang ada di Tabanan perlu dilakukan peningkatan kapsitas Perbekel, melalui bimbingan teknis dan pelatihan. Yang dikatakan berorientasi pada pengembangan potensi Desa dan kawasan pedesaan, untuk bisa meningkatkan sumber-sumber pendapatan.

Tentang Drainase, pihaknya juga sepakat bahwa membangun drainase dijelaskannya membangun drainase yang baik merupakan kebutuhan dan tuntutan yang cukup mendesak bagi masyarakatdi Kabupaten Tabanan . Yang disebabkan oleh kondisi saluran drainase yang ada cukup memprihatinkan, jelasnya.

“Untuk itu perlu dibangun sistem drainase yang terintegrasi dengan melibatkan organisasi perangkat Daerahyang terkait, dan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Tabanan”, sambungnya.

Upaya untuk penanggulangan kebakaran juga pada hakekatnya dijelaskan bukan menjadi tanggungan Pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung-jawab seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Tabanan. Untuk itu dikatakannya perlu dibangun partisipasi dan peran serta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di wilayahnya.

Menyinggung tentang pengendalian harga tentang hasil produksi para Petani, hakekatnya eksekutif juga sependapat dengan Fraksi-fraksi DPRD. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar terus dilakukan operasi Pasar oleh perangkat Daerah terkait, guna mengetahui fluktuasi harga yang terjadi di Pasar, terutama yang terkait dengan Sembilan (9) harga bahan pokok.

“Demikian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi  DPRD kami sampaikan. Semoga dapat dipergunakan sebagai bahan dalam pembahasan Ranperda selanjutnya dengan Prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD”, pungkasnya.

“Kami berharap agar komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislative sebagai lembaga pembentuk peraturan Daerah dapat terus ditingkatkan, dalam rangka membangun sinergitas penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. (mp)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.