TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, Gencar menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menghadapi ” Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 “, di Warung CS Bedha, Tabanan, Rabu (5/12/2018)
Rapat Koordinasi Bawaslu Tabanan dengan 10 orang Perbekel se Kecamatan Kerambitan, dan 10 orang Kecamatan Selemadeg Timur serta Pengawas Pemilu Kecamatan ( divisi HPP) Se Kabupaten Tabanan.
Sebagai narasumber Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani, I Made Rumade, SE, DRS I Gede Putu Suarnata, dan sebagai moderator I Ketut Narta, SE.
Menurut Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariani menyampaikan ini suatu spirit dan mengapresiasi dengan ikut serta para Perbekel dalam acara Rakor ini, sebagai pemimpin di wilayah desa, diharapkan nanti bisa membantu dan menciptakan kesejukan, kedamaian serta mensukseskan hajatan Pemilu Tahun 2019. Sambung, Ariani sembari menghimbau jangan terlibat dalam politik praktis, jangan sampai Prebekel memfasilitasi dan sebagai moderator dalam Kampanye maupun simakrama,”harapnya.
Netralitas Perbekel, Perangkat Desa dan BPD dalam Kampanye Pemilu Tahun 2019. Dasar hukum UU No 6 Tahun 2014, UU No 7 Tahun 2017, pasal 280, ayat(2) huruf h, i, j, pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan; Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam Kegiatan kampanye”. Pelanggaran terhadap larangan kampanye pasal 280 ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu, dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000, tegas Ariani.
Tanggung jawab sebagai pelayan publik menjaga marwah, Perbekel, sebagai perangkat Desa, BPD tidak terpengaruh pada kepentingan orang ataupun kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat, tidak terpengaruh sirkulasi Kekuasaan politik.
Kordiv HPP Bawaslu Kabupaten Tabanan, Drs I Gede Putu Suarnata, menyampaikan metode Kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Bab IV, pasal 23 yaitu; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan APK, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum , debat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan terbatas dan dapat dilaksanakan di dalam ruangan dan di gedung tertutup. Dan peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dengan jumlah peserta paling banyak adalah; 3.000 orang untuk tingkat nasional, 2.000 untuk tingkat provinsi dan 1.000 tingkat Kabupaten/ kota, ungkap Suarnata.
Disisi lain Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada mengungkapkan, Bawaslu dalam menjalankan tugas, pencegahan, pngawasan dan penindakan dalam Pemilu Tahun 2019. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu adalah; pasal 454 Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu dan laporan pelanggaran pemilu, Pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu, ungkap Rumada.
Untuk pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye dan dan Citra diri peserta pemilu untuk di tabanan masih sedikit dibandingkan ditempat lain, tapi diminta Peserta pemilu, Calon DPR, DPD dan DPRD tetap mengikuti sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, tegas Rumada.
Pemasangan alat peraga kampanye sekarang menjadi perhatian Bawaslu Tabanan dan dengan jajarannya di tingkat kecamatan serta desa. Petugas kami di bawah kucing-kucingan dalam pencegahan, seperti sudah disampaikan terkait pemasangan di tempat yang dilarang, hari ini diturunkan tapi besoknya di pasang lagi. Para calon sudah tahu aturanya, namun ada yang pura-pura tidak tahu, ungkapnya.
Rumada mengimbau para Perbekel yang hadir , selesai rakor dan pulang ke daerah masing-masing ikut berperan serta mensoislaisasikan dan pencegahan tentang hal-hal mana yang dilarang pada tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, agar pemilu berjalan aman, damai dan lancar. (ka-nat)