
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membagikan stiker ke sejumlah pengendara yang berhenti pada traffic light di Jalan Jalan Pahlawan, Tabanan, Senin (10/12/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan Ni Wayan Sinaryati mengatakan dalam peringatan HAKI tanggal 9 Desember ini, pihaknya terus menggalakkan komitmen dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.”Tapi kami lebih mengedepankan pada masalah pencegahan,”ujar Sinaryati.
Untuk itu Kejari Tabanan dalam peringatan HAKI ini dengan membagi-bagikan stiker dan ditempel pada kendaraan roda dua, empat seperti mobil angkot dan mobil pribadi. Dalam stiker tersebut bertulisan mencegah terjadinya korupsi. Tak hanya stiker, pada kegiatan itu pihaknya juga membagikan sejumlah kaos.
“Setidaknya hari ini ada dua titik yang kita bagikan stiker berlangsung selama satu jam. Dua titik tersebut diantaranya persimpangan jalan Pahlawan dan di Terminal Kediri,”ungkpnya.
Menurut dia pembagian stiker yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain main dengan tindak pidana korupsi. Dimana upaya upaya apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahanya.
“Selain bertujuan melakukan pencegahan atau tindakan preventif dalam pembagian stiker, kita juga bertujuan mengingatkan masyarakat hari ini juga merupakan hari anti korupsi,” terangnya
Menurut dia, dengan upaya pembagian stiker pihaknya mengingatkan masyarakat juga ikut serta dalam mengawasi kemungkinan adanya dugaaan korupsi. Dimana dalam stiker yang kita bagikan ada jelas langkah langkah untuk pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat,” tandasnya.
Saat ditanya tentang kasus korupsi Yang sudah ditangani Kejari Tabanan selama tahun 2018 sebanyak dua kasus korupsi yakni kasus penyalahgunaan dana desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat oleh mantan bendahara desa dan kasus korupsi pajak BPHTB dan PBB 2 oleh oknum PNS. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipokor Denpasar,”pungkasnya.(ka)