fbpx

Polisi Ringkus Tersangka Curat di Meliling

Tersangka Curat I Wayan Wijana (47) warga Banjar Dinas Sambian Pondok, Kerambitan, (foto – ist)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Tersangka  pencurian pemberatan (curat) rumah kosong berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan, tersangka I Wayan Wijana (47) wargaBanjar Dinas Sambian Pondok, Kerambitan, berhasil diringkus saat tengah melintas di jalan Kerambitan menuju Timpag, Senin (10/12/2018) malam.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma  saat di konfirmasi menjelaskan bahwa tertangkapnya tersangka berawal dari laporan korban  I Made Buda Antara (30) warga Banjar Dinas Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan  Kerambitan. Tersangka berhasil mengasak perhiasan dan uang tunai yang ada didalam kamar. Saat itu korban bersama keluarga pada (27/10/2018) lalu sekira pukul 16.00 Wita pergi sembahyang di pura Dalem Meliling. Pulang dari sembahnyang sekira pukul 19.00 Wita. Saat masuk ke kamar kondisi lemari sudah berantakan, beberapa barang berharga sudah raib,”terang AKP Surya, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya dalam upaya penangkapan tersangka, petugas melakukan penyidikan dan penyisiran, akhirnya tersangka berhasil diamankan di seputaran jalan Kerambitan menuju Timpag, saat d iintrogasi awal terhadap tersangka  mengakui atas perbuatanya. Hasil penjualan emas dan uang tunai yang dicuri telah digunakan untuk  membayar KUR BRI dan sisanya habis untuk berjudi.Saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti Handphone, buku tabungan,bukti pembayaran KUR BRI, selain itu barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol DK DK 7048 GZ.

Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku terpaksa harus mendekam dibalik sel Polres Tabanan. Penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,”tandasnya. (ka)

 

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.