TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Menjelang Natal, hari raya Galungan Kuningan dan Tahun Baru 2019, Jajaran Polres Tabanan melaksanakan Cipta Kondisi Agung III dengan inspeksi mendadak (sidak) petasan, kembang api di toko penjualan kembang api di Jalan Mawar, Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan, Selasa (11/12/2018).
Dalam pelaksanaan sidak yang dipimpin Kasat Ops Res AKP I Wayan Sudita ini menyasar surat ijin penjualan kembang api, petasan serta kembang api dengan ukuran diluar batas ketentuan untuk diperjual belikan.
Dari kegiatan sidak di seluruh penjual kembang api yang periksa dilengkapi dengan dokumen surat ijin penjualan Kembang Api rekomendasi dari Dit Intelkam Polda Bali dan tidak ditemukan adanya kembang api dengan ukuran melebihi batas yang ditentukan maupun petasan.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma S.H. yang ikut serta dalam pelaksanaan sidak menyampaikan kepada penjual kembang api untuk lebih berhati-hati dalam menjual maupun menempatkan barang dagangannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurutnya, operasi tidak hanya dilakukan sekali, namun akan digelar beberapa kali. Sasarannya, tidak hanya di dalam kota, namun di pinggiran kota dan pedesaan yang disinyalir terdapat penjualan kemabang api maupun petasan yang dijual bebas diluar ketentuan . “Operasi akan terus lakukan, termasuk di pinggiran kota, dan pedesaan,” Operasi Cipkon Agung III 2018 yang dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 7 s/d 17 Desember 2018,”tandasnya.(ka)