TABANAN, MEDIAPELANGI. com – Kasus pencurian mobil Kijang Innova yang terjadi di Banjar Lebah, Desa Tista, Kerambitan Tabanan pada hari Rabu (12/12/2018) berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tabanan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Team Opsnal Polres Tabanan dibawah komando Kanit I Reskrim Ipda M Hardian Hardian Ardianto, Rabu (12/12) ) untuk menangkap pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku I Gusti Ngurah Made Adi (25) warga Banjar Dinas Keridan, Desa Senganan, Penebel, berhasil diringkus beserta barang bukti berupa satu unit mobil Kijang Innova warna hitam bernomer polisi DK 1586 XD.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Gede Surya Kusuma mengatakan, penangkapan berlangsung di wilayah areal Museum Subak, Sanggulan, Tabanan. Setelah Kanit 1 Reskrim bersama Tim opsnal Polres Tabanan melakukan penyelidikan dan penyisiran di seputaran TKP di Banjar Lebah, Desa Tista, Kerambitan, Tabanan.
Dikatakan Surya berbekal dari hasil penyelidikan dan penyisiran,Tim opsnal mendapat informasi bahwa mobil dengan cirri-ciri yang hilang berada di arel Museum Subak,Sanggulan. Kemudian tim menyisir Museum Subak, tim menemukan barang bukti mobil Toyota Kijang Innova dan pengemudinya masuk ke arah rerimbunan pohon di Museum Subak. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan kunci palsu yang diselipan jok motor. Dari introgasi awal pelaku mengakui atas perbuatanya. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tabanan untuk proses lebih lanjut,”jelasnya.Kamis (13/12/2018)
AKP Surya juga menjelaskan korban Yakobus Kole Kase (41) warga asal Malaka Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Banjar Lebah, Desa Tista, Kerambitan. Pada Rabu (12/12/2018) sekitar jam 06.00 Wita, saat bangun kemudian keluar rumah dan melihat mobilnya yang di parkir di jalan sebelah rumahnya sudah tidak ada,”lanjut Surya.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kerambitan. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Museum Subak, Sanggulan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti 1 buah kunci palsu, satu unit mobil Kijang Innova dan STNK nopol DK 1586 XD, satu unit sepeda motor Kymco nopol DK 2889 HE berserta STNK. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ka)