TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kadek S (34) berusaha membunuh suaminya dengan memasukan racun serangga ke dalam minuman galon.Tersangka diringkus setelah aksi pembunuhan yang dilakukan gagal.
Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya, Sabtu (29/12/2018).
Kejadian berawal pada Kamis (27/12/2018) sekira pukul 08.00 Wita. Korban Ni Nengah S (48) berangkat bertani dan suami korban I Wayan S juga berangkat bekerja sebagai tukang parkir. Sepulang dari bertani sekira pukul 17.30 Wita, disusul suaminya pulang sebagai tukang parkir.
Sampai dirumah korban yang merasa haus dan langsung minum air digalon yang biasa diminumnya. Tidak lama berselang setelah minum, korban berteriak panas disertai bau yang menyengat dari minuman tersebut.
Kemudian korban merasa pusing dan panas ditenggorokanya, untuk mendapatkan penanganan medis korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tabanan. Merasa istrinya ada yang meracun, suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.
Ternyata pelaku istri siri Wayan S akhirnya diamankan dengan barang bukti satu botol racun serangga. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sakit hati terhadap suami karena sering diperlakukan kasar dan tidak juga dinikahi secara sah sesudah 7 tahun menikah siri.
Tersangka kesal lantaran selama tujuh tahun nikah siri dan janji-janji dinikahi secara sah tak kunjung ditepati oleh suami Wayan S asal Banjar Dinas Dangin Jelinjing, Desa Belalang,Kediri, Tabanan.
Perempuan yang sudah dikarunia dua orang anak ini nekat melakukan percobaan pembunuhan kepada suami dengan cara mencampurkan racun serangga ke dalam minuman galon.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(ka)