TABANAN, MEDIAPELANGI.com – DPRD Tabanan sepakat mengurangi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota dewan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang membahas mengenai penyampaian hasil kajian temuan BPK mengenai tunjangan perumahan dan transportasi di ruang rapat lantai II DPRD Tabanan, Kamis ( 3/1/2019)
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi didampingi Wakil Ketua Ni Nengah Sri Labantari, beserta sejumlah angggota DPRD Tabanan. Sementara itu dari tim apprisal yakni KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) dihadiri Made Tjandra Kasih selaku tim independen
Perwakilan Tim Apprisal KJPP Tjandra Kasih, Ni Made Tjandra Kasih pada kesempatan itu menyampaikan jika sebelumnya besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Tabanan yang dinilai kurang proforsional lantaran dasar perhitungannya menggunakan harga sewa pasar di daerah Canggu, Badung, padahal semestinya kajian dilakukan berdasarkan harga di Tabanan. “Sehingga selain sampling, metode dan analisa juga berubah,” ujarnya.
Dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihaknya didapatkan besaran tunjangan rumah untuk Ketua DPRD Rp 36 Juta per bulan, untuk Wakil Ketua DPRD Rp 29 Juta per bulan, dan untuk anggota DPRD Rp 25 Juta per bulan. Sedangkan untuk tunjangan transportasi didapatkan Rp 15 Juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 13 Juta per bulan untuk Wakil Ketua DPRD, dan 12 Juta per bulan untuk anggota DPRD Tabanan.
Sedangkan sebelumnya besaran tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Tabanan Rp 38 Juta per bulan yang artinya berkurang Rp 2 Juta, untuk Wakil Ketua DPRD Tabanan Rp 34 Juta per bulan yang artinya berkurang Rp 5 Juta, dan anggota DPRD Tabanan Rp 29 Juta per bulan yang artinya berkurang Rp 4 Juta. Begitu pun dengan tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD Rp 17 Juta per bulan yang artinya berkurang Rp 2 Juta, untuk Wakil Ketua DPRD Rp 16 Juta per bulan yang artinya berkurang Rp 3 Juta dan untuk anggota DPRD Rp 15 Juta per bulan yangberkurang Rp 3 Juta.
Sementara itu Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi usai pertemuan menjelaskan, jika temuan BPK itu muncul lantaran selama ini tunjangan perumahan dan transportasi tersebut mengambil pembanding diluar Tabanan, padahal seharusnya di dalam daerah itu sendiri yakni Kabupaten Tabanan. “Sekarang tinggal dicari standarisasi di dalam daerah, dan sudah dikaji tim appraisal, hasilnya ketemu segitu ya anggota menerima, kita harus taat asas,” ungkap Boping.
Menurutnya hal itu terjadi karena sebelumnya pihaknya tidak mengetahui akan aturan tersebut, dan hanya menggunakan jarak tempuh sebagai acuan. “Dan konsultan saat itu pun menyetujui, ditawarkan Canggu yang tidak terlalu jauh dari Tabanan, waktu itu kita belum baca aturannya,” imbuhnya.
Kendatipun demikian, dirinya mengaku tidak masalah akan berkurangnya tunjangan dan menjamin tidak akan berpengaruh pada kinerja dewan. “Tidak masalah itu,” pungkasnya. (ka)