JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Polsek Mendoyo berhasil mengamankan pelaku pencurian di Mes Kafe Raja Banjar Dauh Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, yang terjadi Selasa (1/1/2019). Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek menerima laporan dari korban Santi Pulani.
Kapolsek Mendoyo Kompol A.A Sukasana mengatakan, penangkapan pelaku bernama I Made Supradiasa (22) alias Pa’I warga Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Kejadian ini bermula saat korban Santi Pulani (26) pada Selasa ( 1/1/2019) sekira pukul 03.30 Wita, setelah warung wisata tutup kemudian korban keluar untuk membeli makan bersama teman teman korban Putri Puspita saat itu korban meletakan tas pinggang beserta isinya didalam almari pelastik,”katanya Kamis (3/1/2019).
Agung Sukasana megatakan saat korban keluar bersama temanya pelaku langsung masuk ke dalam kamar mes Kafe Raja dengan cara membuka pintu kamar mes korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian pelaku mengambil tas pinggang warna hitam merk FILA milik korban yang beriskan satu unit Handphone, satu lembar KTP serta berbagai macam kosmetik milk korban
Ditambahkan Kapolsek Agung Sukasana sebelumnya juga pelaku sempat mengambil Handphone Samsung J7 milik teman korban Sarah, namun karena kepergok pemiliknya kemudian Handphone tersebut dikembalikan.
Atas kejadian tersebut pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2,7 juta. (ka-ak)