fbpx

Bupati Eka Komit Perbaiki dan Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

TABANAN, MEDIAPELANGI. com
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginstruksikan kepada semua OPD di Lingkungan Pemkab Tabanan untuk melengkapi Standar  Pelayanan Publik di Tahun 2019.

Bupati Eka mengatakan pihaknya sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki Standar Pelayanan Publik di Tabanan. Sehingga dengan begitu diharapkan Pemkab Tabanan dapat meningkatkan penilaian hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman dengan predikat kuning menjadi lebih baik lagi, “katanya Selasa, (8/1/2019).

“Kami sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan publik di Tabanan,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan rendahnya peringkat pelayan publik di Tabanan dikarenakan keterlambatan pelimpahan semua jenis perijinan dan non perijinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau ke Dinas Perijinan oleh OPD terkait di Pemkab Tabanan. Namun sekarang sudah dikondisikan dengan Perbup.

“ Intinya adanya penilaian dari Ombudsman tetap menjadi apresiasi kita. Kita sudah berbenah, apa daya payung hukum pelimpahan wewenang perijinan baru di bulan agustus 2018, sedangkan penilaian dari Ombudsman sudah dari beberapa bulan sebelumnya,” jelas Bupati Eka.

Dikatakannya, hal tersebut menyebabkan hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman tentang Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan predikat kuning atau masih rendah.

“Waktu team Ombudsman turun ke Tabanan pelimpahan tersebut sedang berproses. Mudah-mudahan di Tahun 2019 Tabanan dapat meningkatkan predikatnya,“ ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, masing masing OPD yang langsung bersentuhan pelayanannya dengan publik perlu melengkapi standar pelayanan seperti pelayanan khusus bagi penguna layanan berkebutuhan khusus, informasi dan prosedur pengaduan, informasi pelayanan publik elektronik/non-elektronik, serta pejabat atau petugas pengelola pengaduan dan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.

“Diharapkan semua OPD tahun ini sudah melengkapi standar pelayanan yang dipersyaratkan seperti di atas. Dan bila ada yang belum jelas bisa menghubungi instansi terkait,” tegasnya. (rlshms)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.