fbpx
FeaturedHukumJembrana

Dua Tersangka Korupsi Dana Santunan Kematian Fiktif di Tangkap

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Setelah menjebloskan tersangka oknum PNS di Dinas Sosial Jembrana Indah Suryaningsih (48) telah melakukan tindak pidana korupsi dana santunan kematian fiktif. Kini Unit Tipikor Polres Jembrana kembali mengamankan dua tersangka aparat Desa Tukadaya.

Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengajuan dana santunan kematian fiktif ke Dinas Sosial Kabupaten Jembrana untuk kemudian uang dana santunan kematian tersebut digunakan sendiri oleh kedua tersangka.

Mereka yakni I Dewa Ketut Artawan (52) dan I Gede Astawa (48)  dua oknum aparat desa di Desa Tukadaya Kecamatan Melayaini, Kamis (17//1/2019) kemarin ditangkap Unit Tipikor Polres Jembrana di rumahnya masing-masing.

Baca Juga:  Video Viral! Dinsos P3A Bali Gerak Cepat Tanggapi di LKSA Ganesha Sevanam Buleleng

Tersangka ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana santunan kematian fiktif. Akibat dari perbuatan kedua oknum aparat desa ini negara dirugikan hampir Rp 300 juta.

Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan pengajuan dana santunan kematian fiktif ke Dinas Sosial Kabupaten Jembrana untuk kemudian uang dana santunan kematian tersebut digunakan sendiri oleh kedua tersangka,”kata Waka Polres Jembrana Kompol I Komang Budiartha, Jumat (18/1/2019).

Dikatakanya aksi ini dilakukan pada tahun 2015 lalu.Satu berkas kematian warga, Dinas Sosial akan memberikan dana santunan sebesar Rp 1,5 juta.

Tersangka Dewa Ketut Artawan mengajukan sebanyak 140 berkas fiktif dana santunan kematian fiktif dan sudah dicairkan. Dari 140 berkas fiktif santunan kematian warga ini unit tipikor Polres Jembrana menghitung terdapat kerugian negara sebesar Rp 210 juta.

Sedangkan tersangka I Gede Astawa mengajukan sebanyak 59 berkas fiktif dana santunan kematian dan sudah dicairkan. Dari berkas fiktif tersebut negara dirugikan sebesar hampir Rp 99 juta.

Atas perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda 200 juta hingga Rp 1 milyar rupiah.(ka-ak)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.