DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audensi Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS LPD) dan Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (21/1/2019)
Dalam audensi ini Ketua BKS LPD Nyoman Cendekiawan menyampaikan tujuan utama kedatangannya tak lain menyampaikan aspirasi terkait rencana perubahan nama LPD dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa yang menjadi salah satu poin dalam Perda Desa Adat yang akan diajukan Pemerintah Provinsi Bali.
Kesempatan ini digunakan Gubernur Wayan Koster untuk meluruskan persepsi soal pergantian nama LPD tersebut. Ia menyampaikan bahwa rencana ini merupakan bagian dari penataan desa adat secara menyeluruh dengan tujuan utamanya untuk memperkuat peran desa adat.
Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini eksistensi LPD saat ini masuk ke dalam rezim UU Keuangan Mikro namun dikecualikan. Posisi ini bisa saja berubah ke depannya. Oleh sebab itu ia ingin menarik LPD benar-benar ke ranah desa adat dengan menggunakan kearifan lokal secara menyeluruh mulai dari nama hingga tata kelolanya. Ini sebagai bagian
“Maksud saya kalau kita menggunakan nama lokal maka kita keluar dari UU (Keuangan Mikro) ini dan bukan lagi pengecualian, justru makin kuat posisinya,” jelas Gubernur Koster.
Terkait tata kelola LPD ke depannya, Gubernur sepakat perlu dibuatkan aturan tersendiri diluar Perda Desa Adat dan semua stakeholders seperti BKS LPD dan LP LPD termasuk praktisi perbankan yang mau ngayah.
Gubernur mengaku tak ngotot jika memang ada pihak yang keberatan nama tersebut diganti, namun Ia mengingatkan ini kesempatan yang baik untuk memperkuat LPD dan Desa Adat.(*amb)