fbpx

Bawaslu Tabanan Investigasi Dugaan Perusakan Baliho Caleg Partai Nasdem

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan menginvestigasi perusakan alat praga kampanye (APK) milik salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Jumat (25/1/2019).(foto – ist )

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan  menginvestigasi perusakan alat praga kampanye (APK) milik salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Nasdem di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Jumat (25/1/2019).

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada mengatakan, pengurus partai yang bersangkutan telah melaporkan dugaan perusakan baliho tersebut. Berdasarkan laporan pihak partai Nasdem , baliho  caleg I Gede Sudiarta tersebut mengalami kerusakan didelapan lokasi pada (21/1/2019) lalu.

“Dugaan perusakan APK salah satu caleg itu sudah dilaporkan. Dengan turunya tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Tabanan, pihak kepolisian dan kejaksaan ke lokasi pengerusakan AKP di Desa Gubug,Tabanan. melakukan ivestigasi untuk mengungkap kasus tersebut.

Namun laporan tersebut belum dilengkapi dengan syarat formil dan materiil seperti tidak dilengkapi dengan minimal dua saksi. “Kami kemudian menginformasikan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formil dan meteriil tersebut,” tandasnya.

Setelah ditunggu dalam tiga hari syarat formil dan materiil tersebut belum juga dilengkapi, maka pihaknya mengambil keputusan untuk melanjutkan penanganan kasus ini. “Semangat kami di Gakkumdu adalah untuk mengungkap kasus ini dan kami tidak diam. Meskipun syarat laporan formil dan materiil nya tidak lengkap kami tetap turun melakukan investigasi,” terangnya.

“Kalau memang nanti cukup bukti dan syaratnya terpenuhi akan ditingkatkan penangananya. “Rumada menegaskan pihaknya memiliki waktu 12 hari melalukan investigasi. Apabila nanti ditemukan bukti-bukti dan petunjuk baru, penanganan kasus ini akan ditingkatkanya,”terangnya.

Rumada menambahkan,  berdasarkan zona pemasangan APK memang di lokasi pemasangan tersebut adalah zona yang ditentukan untuk pemasangan APK yakni  sekitar 1 kilometer di selatan Kantor Desa Gubug, tepatnya di tikungan jalan utama pertigaan ke Banjar Batusanggiang, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.(ka)

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.