fbpx
BirokrasiFeaturedPemerintahanPolitikTabanan

Perkuat Landasan Hukum dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Tabanan melakukan pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat  Kantor DPRD Tabanan , Kamis (24/1/2019).

Ketua Pansus IX DPRD I Gusti Nyoman Omardani  mengungkapkan, terkait dengan ranperda seberapa efektifkah ranperda ini ada beberapa substansi yang kita lihat disana potensi dan pencegahan. Karena pencegahan itu sangat penting sehingga bagi OPD ada rujukan mulai proses dari pencegahan kebakaran itu.

Kemudian ada lagi masalah pengunaaan alat standarisasi harus dipenuhi dan di patuhi, sehingga dalam terjadinya pemadam kebakaran mengunakan alat yang tidak sesuai untuk itu perlu juga diatur dalam perda nantinya. Sehingga dalam hal itu proses dari penanggulangan kebakaran tetap mematuhi SOP yang ada sehingga perlu adanya landasan hukum yang kuat,”kata Politisi asal Desa Belimbing ini.

Dikatakan disamping peralatan juga yang sangat penting kualifikasi tenaga pemadam kebakaran, nah ternyata di Kabupaten Tabanan semua standar tersebut belum terpenuhi. Sehingga dalam pelaksanaan dilapangan karena ini harus mematuhi standarisasi akan membahyakan petugas itu sendiri. Dari semua ini sudah juga dijadikan usulan tentang batas waktu pemenuhan tenaga, dan masih kita bicarakan satu atau dua tahun untuk memenuhi aturan ini karena menyangkut masalah anggaran untuk memenuhi kualifikasi. Jika dilihat dengan luas wilayah Tabanan saat ini kedepanya perlu adanya penambahan pos unit dan peremajaan armada pemadam kebakaran yang tersebar di beberapa kecamatan sesuai dengan kebutuhan idialnya Pupuan dan Selemadeg dijadikan serta Baturiti dan Penebel  semuanya itu sesuai dengan kebutuhan yang ada  ”jelasnya.

Hal lain yang juga perlu ditekankan, soal kemampuan petugas sesuai standar yang ada. Nantinya petugas pemadam kebakaran perlu mendapat pelatihan. “Terpenting adanya edukasi untuk masyarakat untuk bsia mencegah terjadinya kebakaran,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten I Wayan Sarba  mengungkapkan  saat ini banyak yang melihat pemadam itu banyak menunggu kejadian. Padahal dari aspek pencegahaan itu  sangat penting, dimana  kalau dengan ranperda yang di bahas sekarang dari aspek pencegahaan sangat penting  dan harus dikuatkan, yakni pencegahan dan penanggulangan. “Kalau pencegahan itu proteksi sebelum terjadi kebakaran dan untuk penanggulangan setelah terjadi kebakaran,” katanya.

Dikatakan untuk SDM masih perlu kita benahi terus terutama kualifikasi sehingga mampu mengedukasi. Dengan sudah dilakukan simulasi – simulasi dibeberapa tempat sangat berdampak dan ada penurunan terjadinya kebakaran

Didalam Ranperda itu ada langkah pencegahan kebakaran, hal ini perlu diketahui seluruh masyarakat. “Karena yang terpenting pencegahan terlebih dahulu supaya mengetahui langkah-langkah yang harus diambil agar kebakaran bisa dicegah sedini mungkin,”pungkas Sarba. (ka)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.