Bawaslu Jembrana Tertibkan 73 APK yang Melanggar Aturan

Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di jalur Denpasar – Gilimanuk Kecamatan Pekutatan Selasa (29/1/2019).

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban alat peraga kampaye (APK)peserta pemilu 2019 diruas jalan sepenjang  Denpasar- Gilimanuk Kecamatan Pekutatan, Selasa (29/1/2019).

Dalam penertiban bersama Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Jembrana itu menyita 73 APK berupa baliho,spanduk, poster dan Bawaslu juga menyita beberapa bendera partai.

Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Jembrana I Nyoman Westra mengatakan APK yang ditertibkan  lantaran melanggar ketentuan seperti dipasang atau diikat pada tiang listrik, tembok rumah warga tanpa ijin dan pohon perindang serta diluar zona yang telah dtentukan,”katanya.

Dikatakanya jika jumlah APK  yang melanggar sekabupaten Jembrana hingga saat ini sudah tercatat lebih dari 200 buah.Pelanggaran terbanyak yang ditemukan Bawaslu yakni APK yang dipasang di luar zona.

Lantaran banyaknya temuan APK yang melanggar di Kecamatan Pekutatan.Bawaslu Kabupaten Jembrana akan kembali melanjutkan penertiban Rabu (30/1/2019) dengan menyasar kawasan pedesaan.

Selain di Kecamatan Pekutatan, rencananya penertiban APK oleh Bawaslu Kabupaten Jembrana ini akan terus dilakukan selama 10 hari ke depan dengan menyasar di 4 Kecamatan lainnya.

Lebih lanjut dikatakannya, penertiban APK ini merupakan agenda rutin yang akan terus dilakukan dengan tim gabungan dengan tujuan agar peserta kampanye tertib dalam melakukan kampanye dan estetika Kabupaten Jembrana tetap terjaga baik selama penyelenggaraan Pemilu 2019.(ka-ak)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.