TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reskrim Polres Tabanan terpaksa melumpuhkan buruannya dengan menembak kaki tersangka kasus pencurian sepeda motor. Mereka merupakan pelaku curanmor yang diparkir di halaman parkir Toko Alfa Mart Gerogak Jalan IR Soekarno, Gerogak Gede, Tabanan, Senin (28/1/2019) sekira pukul 01.00 Wita.
“Dua pelaku terpaksa kita tembak karena berusaha melawan petugas,” kata Waka Polres Tabanan Kompol Rahmawati Ismail dalam Press Rilisnya, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya tersangka yang diamankan berjumlah 2 orang dan kedua tersangka itu dilumpuhkan karena berusaha melawan saat ditangkap polisi. Kadua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario nopol DK 8497 HP yang di parkir korban I Gusti Ngurah Agus Tista Pibianto (26) di depan Toko Modern Alfa Mart. Setelah keesokan harinya korban saat kembali mengambil sepeda motornya tidak ada di tempat.
Kasus ini terungkap saat tim Opsnal Unit Sat Reskrim Polres Tabanan dipimpin Ipda M Hardian Andrianto melaksanakan penyelidikan adanya kehilangan sepeda motor milik I Gusti Ngurah Agus Tista Pibianto warga Tegallinggah, Penebel, Tabanan. Akhirnya petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka, di wilayah Singakerta, Ubud.
Kedua tersangka Sugeng P (32) dan Rizal AM (20) berhasil diamankan dan kedua tersangaka terpaksa ditembak kakinya karena hendak melawan petugas. “Mereka dalam aksinya mempergunakan kunci palsu dengan cara membuka secara paksa,”ujar Waka Polres.
Petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Honda Vario nopol DK 8497 HP dan sepeda motor tersangka Honda Versa nopol P 3573 XO dan dua buah helm.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (ka)