TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa mengumpulkan pimpinan partai politik (parpol) Caleg Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bawaslu, PPK dan Pawascam dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif pada setiap tahapan Pemilu 2019, Rabu (30/1/2019).
Kapolres AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, menyikapi perkembangan situasi politik di Kecamatan Tabanan,terkait dengan adanya pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) meningkat,pihaknya selalu mengikuti dinamika politik di Tabanan, sehingga dengan situasi ini pihaknya ingin bertemu dan bertatap muka langsung kepada Kader dan seluruh pihak penyelanggara.
Dengan harapan kedepanya mari kita jaga situasi yang kondusif. Terkait dengan kerusakan APK, mari kita berusaha untuk bisa menekan kejadian-kejadian maupun pelanggaran yang ada di Tabanan dan pemasangan APK harus sesuai dengan zona yang telah ditentukan,
Disamping itu pula agar parpol dan para caleg harus berpikir positif apakah sengaja dirusak apa karena bencana, menimbang dan mengingat saat ini musim hujan.
Selaku Kapolres Tabanan tetap bertanggung jawab dengan hal itu, kejadian itu merupakan embrio, kami akan terus lakukan langkah-langkah seperti sekarang ini, menyatakan sikap untuk menjaga agar esklasi Politik tidak meningkat, karna perjalanan munuju 17 April mendatang,”kata Kapolres Sinar.
“Kami sebagai aparat keamanan harus memastikan kondisi keamanan dalam Pileg dan Pilpres dalam keadaan aman, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan baik,” harap Kapolres.
Para caleg juga diminta untuk menjalankan tahapan demokrasi secara sehat dan cerdas, karena saat ini sejumlah oknum tidak bertanggung jawab dengan merusak baliho.
Sementara itu Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa sangat mengapresiasi kegiatan yang ditempuh Kapolres Tabanan dan jajaran, terkait dengan tensi politik yang semakin panas, ada beberapa hal yang ingin di segarkan kembali dengan aturan yang ada khususnya untuk kampanye, adanya ketidak singkoran terkait dengan pemasangan APK dimana parpol tidak bebas memasang APK, sudah ditentukan masing-masing Desa hanya bisa memasang 5 Baliho dan 10 spanduk, dimana Parpol masih terdapat memasang lebih dari ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan STTP wajib hukumnya setiap melaksanakan kegiatan kampanye simekrama dan yang terakhir terkait Pemasangan Baliho tidak sesuai dengan zona agar dikoordinasikan dengan Panwascam,”tandasnya.
Anggota Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnaya mengatakan, kewenangan Bawaslu ada 3 hal yakni Pencegahan, Pengawasan dan Penindakan. Namun pihaknya tetap mengedepankan pencegahan. ”Kalau usaha pencegahan gagal, kami ambil opsi ke tiga yaitu penindakan dan tidak memandang partai apapun,” tegasnya.
Dikatakan, setiap melakukan kampanye maupun simekrama haeus lengkapi dengan STTP sesuai dengan Peraturan KPU, agar sama-sama nyaman. Di tabanan sudah hampir 70 persen Caleg yang melaksanakan Simekrama melengkapi STPP. Terkait dengan eskalasi di kecamatan Tabanan merupakan jendela Kabupaten Tabanan, keamanan harus tetap terjaga. Semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.
Tabanan menjadi contoh Kabupaten lain karena selama ini Pemilu di Tabanan selalu aman dan kondusiyan. “Terkait dengan perusakan APK dengan prosedur penanganan syarat material yang harus dilengkapi selama 3 hari, kalau tidak terpenuhi, kami punya kewenangan 14 hari dengan tim Investigasi bersama Kepolisian dan Kejaksaaan untuk menangani kasus yang terjadi,” tandasnya.
Diakhir acara semua komponen mendantangani kesepakatan bersama pada intinya agar menginstruksikan kepada para pendukung sampai ketingkat bawah untuk mengawal Pemilu 2019 berjalan dengan aman serta selalu berkoordinasi dengan pihak Polri, PPK dan Panwascam Tabanan mendukung Polres Tabanan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang pemilu 2019.(ka)