fbpx
BirokrasiFeaturedHukumJembrana

Dua Oknum PNS Terlibat Pungli Terancam Sanksi Berat

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Pasca terjaring OTT Nyoman D dan  I Komang PS, dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Satpol PP Pemkab Jembrana yang terjaring Operasi tangkap Tangan (OTT)  tim saber pungli Sabtu pekan lalu terancam hukuman berat.

Dua oknum PNS Satpol PP Jembrana yang melakukan pungli terhadap penghuni kos di kelurahan Banjar Tengah oleh tim saber pungli kabupaten Jembrana. Kedua oknum Satpol PP Jembrana ini masih melakukan aktifitasnya seperti biasa. Walau demikian kasus pungli tangkap tangan yang menjerat keduanya kini masih ditangani Inspektorat Jembrana.

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, Bupati Jembrana I Putu Artha saat ditemui disuatu acara Jumat pagi mengaku jika dirinya tidak akan menerima jika ada ASN di Pemkab Jembrana yang masih melakukan praktik pungli.

Pungli yang dilakukan oleh kedua oknum PNS yang bertugas di Satpol PP Jembrana, Bupati Jembrana  mengaku akan memberikan sangsi sedang hingga berat salah satunya non job hingga masa pensiun.

Seperti diberitakan sebelumnya I Nyoman D dan I Komang PS dua oknum PNS yang ditangkap tim saber pungli kabupaten Jembrana lantaran melakukan pungli berupa pungutan kepada penghuni kos di kelurahan Banjar Tengah yang tidak mempunyai surat keterangan tinggal sementara atau SKTS.

Dari ott ini petugas mengamankan uang tunai Rp 350 ribu, dua buah handphone milik pelaku, surat kendaraan dan sepeda motor milik salah satu pelaku. (ka-ak)

 

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.