TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang petani asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Busungbiu, Buleleng diciduk polisi lantaran membawa lari anak perempuan yang masih di bawah umur. Korban pun sempat disetubuhi pelaku. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Komang LAJ (33) dirumah orang tuanya di Banjar Munduk Temu Kaja, Desa Munduk Temu Pupuan, Tabanan , Minggu (3/2/2019).
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan orang tua korban N (16) warga Desa Bantiran, Pupuan, pada Minggu (3/2/2019). Dalam laporan ke Polsek Pupuan tersebut, orang tua korban melaporan orang hilang, meninggalkan rumah tanpa izin,”kata AKP Decky, Selasa (5/2/2019).
Dikatakan setelah melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (3/2) sekira pukul 18.00 Wita Kepala Dusun Seleksek mendapat informasi dari Kepala Dusun Munduk Temu Kaja bahwa ada seorang anak ada dirumah salah satu warga Komang LAJ.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar korban ada di rumah keluarga pelaku, kemudian pelaku di amankan ke Polsek Pupuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada korban maupun pelaku bahwa korban pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 20.00 Wita korban dijemput oleh pelaku dan diajak kerumahnya dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Decky menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan membujuk rayu anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dengan motif suka sama suka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Decky.(ka)