TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Empat warga Kabupaten Tabanan kini meringkuk di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Tabanan. Mereka diciduk petugas sebagai tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan keempat tersangka itu, polisi menyita barang bukti jenis narkoba tersebut.
Keempat tersangka terdiri AY alias Unyil (37) warga Banjar Jelijih Tegeh, Desa Megati, Selemadeg Timur, Tabanan, I Made Suk alias Sugata (37) warga Banjar Poyan, Desa Luwus, Baturiti, I Komang Bud alias Datuk (34) warga Banjar Mojan, Desa Mekar Sari, Baturiti dan satu tersangka lagi I Wayan Bar alias Beni(50) warga asal Jalan Kaswari, Desa Dajan Peken, Tabanan diamankan di Jalan Anyelir Gang VIII Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Waka Polres Tabanan Kompol Rahmawaty Ismail menyebutkan ke empat tersangka yang berhasil diamankan merupakan tersangka penguna narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka Unyil berhasil diamankan satu paket sabu seberat 0,06 gram netto yang disimpan didalam dompet warna coklat, sedangkan tersangka Datuk dan Sugata petugas berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,43 grma netto, sementara dari tersangka Beni berhasil diamankan 3 paket sabu seberat 0,67 gram netto yang disimpan kotak plastic bedak warna putih di bawah meja kamar,” “Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka hanya sebagai pemakai,” kata Kompol Rahmawaty,Kamis (7/2/2019).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakt serta keempatnya yang juga merupakan Target Operasi (TO). Tidak ada perlawanan yang dilakukan keempat tersangka saat dilakukannya penangkapan tersebut.
Dikatakan, saat ini empat orang tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ka)