TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kakak atau saudara kandung selayaknya saling menyayangi dan melindungi saudaranya, tarlebih kepada yang saudara yang lebih muda. Namun, hal ini tidak terjadi pada dua saudara kandung yang tinggal di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Sang kakak tega menganiaya adik kandungnya.
Jimmy Harmanix Tlonan (40) yang tinggal di Perum Candra Asri Blok G Nomer 1 Meliling Kangin bertetangga ini nekat menganiaya Marlince Oematan (36) adik kandungnya yang tinggal di Perum Graha Candra Asri Blok G Nomer 2 Banjar Dinas Meliling Kangin, Kerambitan, hanya karena emosi.
Kini Jimmy Harmanix Tlonan ditahan di Sel tahanan Polsek Kerambitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu korban yang mengeluarkan kata –kata kasar di caci makii serta umpatan mengakibatkan tersangka emosi dengan memukul korban sebanyak tiga kali dibagian mata kanan, dahi dan bibir kanan bengkak dengan mengunakan tangan. Tidak saja memukul korban tersangka juga, menendang korban di bagian perut dan kaki kanan.
Tersangka yang menganiaya saudara kandungnya dilaporkan,”kata Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Suarna,” Jumat (8/2/2019).
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Berkas kasus penganiayaan ini segera akan di limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tabanan,”kata Kompol Suana. (ka)