TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil menciduk tersangka I Gede Komang Maha Sudana (32) atas kasus penggelapan sepeda motor.
Tersangka diciduk ditempat tinggalnya di Jalan Gempol, Gang Walet, Banyuning, Buleleng,”kata Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Suarna, Jumat (8/2/2019).
Kapolsek menjelaskan pada Rabu (12/12/2018) lalu I Gede Komang Maha Sudana meminjam sepeda motor nopol DK 8946 HL milik pacarnya I Gusti Ayu Putu Purnama Dewi (37) warga Banjar Dinas Penarukan Tengah Kelod, Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, berdalih ada pekerjaan penting di Singaraja.
Karena percaya kemudian korban yang juga pacarnya menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy berserta STNKnya. Setelah lama di tunggu kurang lebih satu bulan sepeda motor Honda Scoopy yang dipinjam tidak juga dikembalikan oleh tersangka.
Merasa khawati akhirnya I Gusti Ayu Putu Purnama Dewi menelepon tersangka dan menanyakan dimana sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Namun jawaban dari tersangka bahwa sepeda motor miliknya korban sudah tersangka gadaikan di Singaraja, jika ingin menebus sepeda motor tersebut tersangka meminta uang sebesar Rp 3 juta rupiah kepada korban Purnama Dewi, atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Kerambitan, ”jelas Kapolsek Kompol Suana.
Kemuidian berbekal adanya laporan korban pada Senin (31/1/2019) unit Reskrim menuju rumah orang tua tersangka di Banjar Dukuh, Penebel untuk mengecek keberadaan tersangka. Namun petugas tidak berhasil menemukan tersangka.Akhirnya petugas mendapatkan informasi alamat tersangka di Jalan Gempol Gang Walet,Singaraja. Saat petugas sampai di alamat tersangka rumah dalam keadaan kosong.
“Sekira pukul 13.30 Wita tersangka berhasil diamankan. Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka I Gede Komang Maha Sudana mengakui sepeda motor yang digelapkamnya telah digadaikan di Banjar Dinas Tista,, Desa Baktisegara, Buleleng.
Kemudian petugas menuju ke sana. Petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan membawa ke Polsek Kerambitan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 8946 HL. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat pasal 372 KUHP,”kata Kapolsek Suana.(ka)