Oplos Gas Elpiji Subsidi, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Dua Pelaku Pengoplosan Gas elpiji 3 Kg ke tabung 12 Kg di Ringkus Polsek Kediri

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Kediri berhasil menangkap dua pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg.

Kedua pelaku itu yakni Moh Isrokim alis Rois (28) warga asal Krajan, Jember, Jawa Timur, Deni Bagas Pramono (24) warga asal Barurejo,Banyuwangi,Jawa Timur. Saat ini keduanya pun sudah ditahan di Mapolsek Kediri,Tabanan.

Kapolsek Kediri AKP Marzel Doni didampingi Kanit Reskrim AKP I Gusti Nyoman Sudarsana dalam keterangan persnya, Selasa (12/2/2019) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang mereka terima dari masyarakat bahwa di Perumahan Senapahan Permai Puskopad ada orang yang melakukan pengoplosan tabung gas elpiji dari 3 kg ke tabung 12 kg.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tempat pengoplosan gas. “Dari situ selanjutnya kita terus lakukan penyelidikan. Dan kita dapati lagi informasi bahwasanya dikawasan Perumahan tersebut ada pengoplosan gas elpiji, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 19. 00 Wita petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat kita lakukan penangkapan itu dua orang tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas,”kata AKP Marzel.

Kepada petugas,kedua pelaku mengaku baru sekitar 3 bulan melakukan aksi oplos gas elpiji. Bahwa gas elpiji hasil oplosan pelaku jual di seputaran Tabanan. Selain mengamankan dua orang pelaku,petugas juga menyita barang bukti berupa 3 tabung gas 12 kg, 26 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, serta peralatan yang digunakan untuk mengoplos gas elpiji tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 62 Undang – Undang RI Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 53 huruf C dan atu huruf D junto pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) huruf C dan atau huruf D Undang-Undang RI Nomer 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.