JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya untuk ikut program JKN.
“Data yang kami peroleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jembrana tercatat ada 385 perusahaan baik skala besar hingga kecil dikabupaten Jembrana” ujar Kepala BPJS cabang singaraja yang mewilayahi Kabupaten Jembrana Elly Widiani saat Media Gathering dengan awak media Jembrana kamis siang (14/02/2019).
Dari 385 perusahaan yang tercatat di BPS,Ellly saat ini baru 137 perusahaan diantaranya ternyata belum mendaftarkan karwayannya ikut program JKN. “Sepertinya para pemilik perusahaan hanya mencari untung,dan untuk urusan JKN karyawannya mereka serahkan ke pemerintah. Karena saat ini semua warga yang belum terdaftar JKN mandiri akan ditanggung Pemerintah.
Jadi pemilik perusahaan sepertinya cuci tangan akan tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya ” imbuh Elly.
Dengan adanya temuan ini,BPJS Kesehatan berharap agar pemilik perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi karyawannya.
Terkait sanksi pun, pihaknya selalu mengingatkan para perusahaan. Terlebih lagi, ada sanksi yang diberlakukan jika perusahaan tak mendaftarkan pekerjanya.
Sanksi pidana jika tidak patuh pembayaran kurungan 8 tahun denda maksimal 1 milyar. Jika tidak patuh daftar sanksi penghentian pelayanan publik atau pencabutan ijin. (ka-ak)