Ratusan Penerima Hibah di Tabanan Belum Setor LPJ

Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) Tabanan saat menggelar rapat kerja realisasi hibah dengan DPRD Tabanan Rabu (20/2/2019)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ratusan penerima dana hibah tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD pemerintah Kabupaten Tabanan belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah. Padahal para penerima hibah itu harus sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada pemkab pada akhir tahun 2018.

Setidaknya di APBD Induk Tahun 2018 dana hibah tersebar pada 987 penerima dan di APBD perubahan 2018 dana hibah tersebar 562 penerima. Dari jumlah tersebut ada 131 penerima dana hibah yang tidak beres dan belum ada laporan LPJ sama sekali.

Hal itu terungkap ketika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tabanan saat menggelar rapat kerja realisasi hibah dengan DPRD Tabanan dikantor DPRD setempat, Rabu (20/2/2019)

Asisten III Sekda Tabanan Bidang Administrasi Umum I Made Sukada menjelaskan meski dana hibah sudah tersalurkan sejak tahun 2018 lalu, masih ada 131 penerima dana hibah yang laporan pertanggung jawabannya (LPJ) belum disetorkan. Pada APBD induk 2018 ada 36 dana hibah yang LPJ belum ada dan belum diselesaikan. Kemudian APBD perubahan 2018 ada 95 penerima dana hibah juga belum menyelesaikan LPJ-nya.

“Sebagaian besar penerima dana hibah adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas). Apalagi saat ini sedang berlangsungnya pemeriksaan BPK di Tabanan dan nantinya  meminta LPJ dana hibah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakueda) Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan, pihaknya sangat khawatir banyak penerima dana hibah 2018 di Tabanan yang belum menyelesaikan LPJ. Padahal hibah sudah tersalurkan di tahun 2018, namun belum ada LPJ.

Terlebih lagi ada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sedang berada di Tabanan sejak bulan Pebruari. “Ya, kami takut jadi temuan,” Bila laporan itu tidak segera diselesaikan, maka akan menjadi catatan BPK yang bisa memengaruhi penilaian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),”ucapnya.

Disinggung yang menjadi kendala masih banyak penerima dana hibah yang belum menyelesaikan LPJ. Dikatakanya mungkin karena kesibukan dari penerima hibah. Adanya masalah kecil ada kwitansinya serta NPWP dan berkas lainnya.

Sementara itu dari nilai dana hibah yang digelontorkan  tahun 2018, Dewa Ayu mengaku lupa berapa nilai dana hibah yang tersalurkan. Karena banyaknya penerima dana hibah tersebut,” terang Dewa Ayu.

Dengan banyak penerima hibah yang belum menyelesaikan LPJ. Pihaknya dan OPD terkait sudah membentuk tim untuk turun kemasing-masing penerima yang belum menyetorkan LPJ.

“Kami sudah koordinasi dengan para Camat, Desa dan Kelian Dinas dengan tim turun langsung ke penerima hibah. “Kami target LPJ dana hibah harus selesai secepat mungkin, pokoknya akan kami kejar dan harus selesai akhir bulan Pebruari ini. “Penerima hibah, harus segera melaporkannya sebelum tanggal yang ditentukan,”pungkasnya.

Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi mengatakan, dewan bukan sebagaipenerima atau mendapat hibah, tetapi dewan hanya sebagai fasilitasi dan mengarahkan kepada kontituennya.

“Kebijakan dan kekuasaan penuh yang berhak memberikan dana hibah atau tidak tetap berada di eksekutif. Karena eksekutif sebelum mencair dana hibah. Dia melakukan survey dan penelitian. Layakkah atau tidak didapat atau diberikan ke penerima hibah tersebut,” terangnya.

“Sekali lagi kami tegaskan dewan tidak memiliki wewenang dana hibah. Kebijakan sepenuhnya berada di eksekutif,” tegas Politisi asal Desa Bajera ini. (ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.