TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Adanya aturan penghapusan unit pelaksana teknis (UPT) di 10 kecamatan tidak mengacu pada peraturan pemerintah dianggap tidak mengakomodir keberadaan UPT yang berkedudukan di tingkat kecamatan dan menghambat kelancaran pelayanan publik.
Hal tersebut terungkap Dalam rapat kerja antara komisi I DPRD Tabanan dengan sejumlah OPD yang terpangaruh dengan aturan pengurangan atau penyederhanaan UPT. Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi yang didampingi ketua Komisi I Putu Eka Nurcahyadi dan I Gusti Omardani,memimpin langsung rapat tersebut menyatakan bahwa beberapa Perbup sebagai terapan dari aturan pusat terkait penyederhanaan jumlah UPT sebagai produk gagal karena justru menimbulkan persoalan baru. Seperti halnya di Dinas Pertanian dan Dinas Pendidikan dengan kompleksitas beban kerja dan persoalan yang dihadapi justru UPT sebagai garda terdepan dikurangi bahkan dihilangkan,”kata Boping, Kamis (21/2/2019).
Dikatakan Dinas Pertanian sebagai OPD gabungan dari empat kelembagaan yang ada beban kerjanya sangat besar. Belum lagi Tabanan sebagai sentra pertanian dengan predikat lumbung beras dan lumbung pangan, justru UPT sebagai garda terdepan yang dimiliki, UPT-nya dikurangi.
Sementara itu di Dinas Pendidikan dengan penghapusan UPTD yang ada di kecamatan juga menimbulkan persoalan baru. Pasalnya UPT untuk SD , SMP dan non formal kini hanya ada di kantor Disdik. Sementara mantan kepala UPTD kini hanya menjadi koordinator wilayah tanpa ada kejelasan tugas, wewenang dan hak mereka.
Dengan 311 jumlah SD dan 11 TK maupun SKB di Tabanan kini ditangani satu orang, membuat pelayanan jadi terhambat. “Perubahan yang dilakukan sejatinya untuk pelayanan publik, mempermudah pelayanan bagi masyarakat, ini malah menjadi masalah baru yang justru lebih parah.
Hal senada juga diungkapkan mantan kepala UPTD Dinas pendidikan kecamatan Pupuan I Nengah Artika juga menyebut, aturan baru penghilangan UPTD di kecamatan justru menghambat kelancaran pelayanan publik. Dicontohkan seorang kepala SD di kecamatan Pupuan untuk melegalisir surat harus datang langsung ke Kantro Disdik di Tabanan. Sementara sebelumnya mereka cukup sampai di UPTD kecamatan.
Pihaknya yang kini ditetapkan sebagai koordinator wilayah sebenarnya berusaha membantu dan bisa diperankan seperti UPTD sebelumnya dalam memberikan pelayanan yang optimal hanya saja di Perbup yang baru, koordinator wilayah tidak memiliki kewenangan dan tidak mampu memberikan pelayanan yang optimal ketika adanya aturan ini . “Bahkan kerja kami tidak jelas karena tidak ada SOP dari tugas kami sebagai koordinator wilayah,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Boping memerintahkan komisi I DPRD Tabanan untuk melakukan kajian dan nantinya bisa memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Sementara dari penyederhanaan UPT tersebut ada 171 pejabat terdampak dan 129 diantaranya non-job. Belum lagi ratusan pegawai baik PNS maupun kontrak.(ka)