DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyatakan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 yang digelar bersih dari segala kecurangan dan ‘titip-menitip’. “ Untuk itu kami pantau langsung ke lapangan bagaimana pelaksanaan tes tersebut, dan saya lihat langsung sudah baik semua, baik dari pendaftraan maupun kesiapan alat dan sarana lainnya. Karena kita ingin memastikan jalannya tes ini semua berjalan dengan fair, dan harus sangat fair,” kata Dewa Indra di sela peninjauan langsung pelaksanaan tes rekrutmen PPPK provinsi Bali dan Kota Denpasar di SMK Negeri 1 Denpasar, Sabtu (23/2/2019).
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Sekretaris Kota Denpasar AA Rai Iswara serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Alkhatab dan jajaran BKD Provinsi Bali
Dikatakan Dewa Indra, pelaksanaan tes rekrutmen pegawai yang didasarkan pada kemampuan profesional ini meskipun baru pertama kali dilaksanakan namun diharapkan mampu terlaksana dengan baik dan transparan mengingat sebelumnya dalam seleksi penerimaan CPNS di Bali dapat berjalan baik dan nyaris tanpa masalah berarti. “ Mesikpun baru pertama kali deigelar namun kita optimis karena berkaca dari pengalaman seleksi CPNS sebelumnya dapat berjalan dengan sangat baik, sangat obyektif karena semua menggunakan sistem. Dan dalam tes kali ini juga semua dengan sistem yang tidak memungkinkan adanya kecurangan-kecurangan,” tandas Dewa Indra.
Untuk memastikan jalannya tes penerimaan PPPK, Pemprov Bali menurut Dewa Indra juga menggandeng Ombudsman serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga diharapkan tes akan berjalan semakin transparan. “ Saya pastikan tidak ada ‘titipan’. Tidak ada orang yang bisa menitip dan tidak ada orang yang bisa menerima titipan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana menyebut Tes seleksi calon PPPK ini hampir sama polanya dengan penerimaan CPNS. Ada proses tes dengan CAT (Computer Asissted Test). Kalau mereka tidak lolos CAT, posisinya tetap menjadi K2. “Ini kebijakan pusat, kami melaksanakan di daerah. Prosesnya sama dengan penerimaan CPNS biasa. ” ujarnya. Para peserta yang akan mengisi jabatan sebagai tenaga pendidik, penyuluh pertanian dan tenaga perawat.
Seperti diketahui, Rekrutmen PPPK juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. Pegawai yang diterima melalui jalur PPPK dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.(*amb)